HARIANMUBA.BACAKORAN.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengeluarkan larangan bagi masyarakat untuk merayakan malam tahun baru dengan menggunakan petasan atau kembang api. Larangan ini tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Walikota Palembang, Ratu Dewa.
Kebijakan ini diambil setelah rapat koordinasi Forkopimda Kota Palembang yang menyepakati pelarangan tersebut demi menjaga ketertiban dan ketenangan masyarakat.
"Kita ingin menciptakan suasana malam tahun baru yang aman dan kondusif bagi seluruh warga Palembang," ujar Ratu Dewa.
Pj Walikota menghimbau kepada masyarakat untuk mengisi malam tahun baru dengan kegiatan yang lebih positif, seperti doa bersama, zikir, atau berkumpul bersama keluarga.
BACA JUGA:Pers dan Media Jadi Pilar Keempat Bangsa, Ini Pesan PJ Wako Palembang
BACA JUGA:Tuai Pujian dari Kemendagri, PJ Wali Kota Palembang Raih Penghargaan Nasional
"Banyak cara yang bisa dilakukan untuk merayakan malam tahun baru tanpa harus menggunakan petasan atau kembang api," katanya.
Menurut Ratu Dewa, pelarangan ini juga untuk mencegah terjadinya kebakaran dan gangguan keamanan. Selain itu, ia juga mengingatkan masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
"Mari kita jadikan malam tahun baru sebagai momen untuk refleksi diri dan menyambut tahun baru dengan penuh semangat dan optimisme," ajaknya.
Pemkot Palembang telah menginstruksikan kepada seluruh camat dan lurah untuk mensosialisasikan larangan ini kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing. Petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Polri juga akan melakukan patroli untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap larangan ini.
Bagi masyarakat yang kedapatan melanggar larangan ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kita ingin masyarakat Palembang menyambut tahun baru dengan suasana yang aman, tertib, dan kondusif," pungkas Dewa.(*)