Tangkap Pengedar Narkoba di Rumah Kontrakan, Ini Jumlah Barang Buktinya

Selasa 14 Jan 2025 - 20:48 WIB
Reporter : Reno
Editor : Yudistira

Selain pil ekstasi, polisi juga menemukan 10 bungkus plastik klip kosong, sebuah handphone merk Samsung A05 warna biru, sebuah timbangan elektronik mini merk Pocket Scale, serta sebuah buku catatan yang berisi transaksi jual beli narkoba.

Diki Fitra dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Narkotika jenis ekstasi tersebut disimpan dengan rapi di bawah meja ruang tamu rumah kontrakan Diki.

Menurut keterangan Kasat Narkoba Polres OKU, Iptu M. Andrian, keduanya mengaku sebagai pasangan kekasih yang sama-sama terlibat dalam bisnis narkoba ini.

Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres OKU untuk dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Kategori :