Satres Narkoba Polres Lahat Ringkus Dua Kurir Ganja 7,6 Kg, Sempat Kabur ke Gorong-Gorong

Kurir Narkoba ditangkap Polres Lahat--
KORANHARIANMUBA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lahat berhasil meringkus dua pria yang menyelundupkan ganja kering seberat 7,6 kilogram menggunakan sepeda motor. Kedua kurir tersebut ditangkap saat melintas di Jalan Beringin, Kelurahan Kota Jaya, Lahat, pada Selasa 11 Februari 2025 sekitar pukul 10.30 WIB.
Dua pelaku yang diamankan adalah Popi Pandri (32), warga Desa Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, dan Dika Cahyadi (27), warga Desa Suka Marga, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat. Mereka menyelundupkan ganja dari Desa Muara Pinang Baru, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.
Kapolres Lahat, AKBP God Parlasro S Sinaga, dalam konferensi pers pada Kamis 13 Februari 2025, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait pergerakan dua kurir narkoba.
BACA JUGA:Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas di Depan Musala SPBU Romi Herton Palembang
BACA JUGA:Harus Mengganti Kerugian Rp 26 Juta, Pekerja Imigran Asal Kota Parbumulih Minta Dipulangkan
BACA JUGA:Kebakaran di Sungai Keruh, Rumah Warga Ludes, Kerugian Capai Rp 60 Juta
"Awalnya kita menerima informasi dari masyarakat akan adanya dua kurir yang membawa narkoba jenis ganja," ujar Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba AKP Hairuddin SH, Kasi Humas AKP Mastoni SE, Kanit I Resnarkoba Ipda Yuliandri, dan Kanit II Ipda Rico SH.
Barang bukti ganja kering tersebut disimpan dalam karung dan diangkut menggunakan sepeda motor Honda Beat putih dengan nomor polisi BG 2231 GJ. Saat hendak diringkus, kedua pelaku sempat berusaha kabur ke arah gorong-gorong, namun akhirnya berhasil diamankan.
Petugas kemudian meminta pelaku membuka karung, yang berisi tujuh paket besar ganja kering dibungkus kertas dengan total berat mencapai 7,620 kilogram. Selain ganja, polisi juga menyita sepeda motor yang digunakan pelaku.
"Dari pengakuan kedua tersangka, ganja tersebut milik mereka dan rencananya akan dijual di wilayah Kabupaten Lahat," tambah Kapolres.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kapolres menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya narkoba.
"Kita masih terus mengembangkan kasus ini dan mengejar pelaku lainnya. Ada kemungkinan ladang ganja berada di wilayah sekitar," tutupnya.(*)