Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Belum Ada Perubahan Jadwal, Tetap Tanggal 7 Februari 2025

Rabu 15 Jan 2025 - 21:06 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

KORANHARIANMUBA.COM - Pelantikan kepala daerah tetap disiapkan untuk tanggal 7 Februari 2025 bagi gubernur dan 10 Februari untuk bupati/wali kota.

''Jadwal belum ada perubahan selama Perpres 80 belum dicabut dan ada regulasi penggantinya,'' ujar Sri Sulastri, kepala Biro Otda Setda Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel.

Dikatakannya, pihaknya tetap melakukan persiapan karena sampai saat ini belum ada aturan baru.

''Memang ada wacana mundur, tapi buktinya sampai sekarang belum ada regulasi baru dan Perpres 80 masih berlaku," ujarnya saat ditemui di Griya Agung, Selasa 14 Januari 2025. 

BACA JUGA:Waduh, Hilang Kendali Toyota Avanza Tabrak Rumah Warga

BACA JUGA:Sriwijaya FC Tambah Enam Pemain Baru Jelang Penutupan Bursa Transfer

Sri menjelaskan, untuk  pelantikan Gubernur-Wakil Gubernur Sumsel terpilih akan dilakukan di Jakarta. 

Kemudian untuk bupati-wabup dan wali kota-wawako terpilih akan dilantik di Griya Agung, Palembang.

''Kalau nanti memang masih ikut jadwal di Perpres 80, maka 10 Februari itu baru 8 bupati/wali kota yang sudah ditetapkan yang  dilantik dengan catatan 9 sengketa pilkada lainnya belum selesai," ujarnya.

Ditambahkannya, ke-9 daerah di Sumsel masih proses penyelesaian sengketa pilkada, yaitu Ogan Komering Ulu (OKU), Ogan Komering Ulu Selatan (Okus), Lahat,  Pagaralam, Empat Lawang, Banyuasin, Palembang, Ogan Ilir dan Muara Enim.

''Jika nanti memang akan serentak 17 kabupaten/ kota, artinya akan menunggu penyelesaian sengketa dulu, tapi untuk persiapan kita tetap ikut jadwal Perpres 80, sambil menunggu regulasi lebih lanjut," katanya. (*)

Kategori :