
"Apabila menguasai, memiliki dan menggunakan senpi ilegal maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Sesuai dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang bersifat pidana. Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Dalam Pasal tersebut yang disebutkan barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan akan dipidana Penjara minimal 5 tahun. (*)
Kategori :
Terkait
Rabu 26 Mar 2025 - 17:42 WIB
Polsek Pedamaran Bekuk Begal Bersenjata, Satu Pelaku Kabur Usai Lepaskan Tembakan
Selasa 25 Mar 2025 - 20:03 WIB
Pisah Sambut Kapolres, yang Baru Disambut Tradisi Pedang Pora, dan yang Lama Dilepas dengan Becak
Rabu 05 Mar 2025 - 19:35 WIB
Sat Lantas Polres OKI Bagikan Takjil Kepada Pengendara
Selasa 11 Feb 2025 - 18:18 WIB
Kejari OKI Ikuti Peninjauan Bantuan Hibah Alsintan
Sabtu 01 Feb 2025 - 20:47 WIB
Kapolres OKI Langsung Pimpin Olah TKP Dugaan Curas Merenggut Nyawa
Terpopuler
Senin 31 Mar 2025 - 05:11 WIB
Wisata Lebaran di Musi Banyuasin, 10 Tempat Menarik untuk Dikunjungi
Senin 31 Mar 2025 - 05:20 WIB
Waspada Modus Peretasan Melalui APK menjelang Idul fitri oleh hacker
Senin 31 Mar 2025 - 04:39 WIB
Ratusan Warga Geruduk Polsek Gelumbang, Tuntut Pembebasan Terduga Pelaku Penganiayaan Pencuri
Senin 31 Mar 2025 - 06:04 WIB
Panduan Lengkap Tata Cara Solat Idul Fitri 1446 Hijriah, Jangan Sampai Salah!
Senin 31 Mar 2025 - 13:26 WIB
Lapas Sekayu Serahkan SK Remisi Khusus Idul Fitri kepada 815 Warga Binaan
Terkini
Senin 31 Mar 2025 - 13:26 WIB
Lapas Sekayu Serahkan SK Remisi Khusus Idul Fitri kepada 815 Warga Binaan
Senin 31 Mar 2025 - 12:02 WIB
Kertas Alas Bekas Sholat Ied Menumpuk Depan Masjid Agung Palembang
Senin 31 Mar 2025 - 11:31 WIB
Tradisi Lebaran: Saling Kunjungan ke Rumah-Rumah Meriahkan Hari Raya Idul Fitri 1446 H
Senin 31 Mar 2025 - 11:24 WIB
Momentum Saling Memaafkan dalam Hari Raya Idul Fitri
Senin 31 Mar 2025 - 11:13 WIB