
Sementara itu, Pj. Bupati OKU, M. Iqbal Alisyahbana S.STP.,MM menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri OKU atas perjanjian Kerjasama (MoU) ini.
“saya berharap agar penyelesaian permasalahan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang ada di kecamatan dan desa dapat di antisipasi dan meminimalisir terjadinya permasalahan hukum," ungkapnya.
Hal ini dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kecamatan dan desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan Pembangunan.
Tentunya tidak terlepas dari koordinasi yang baik dengan saling memberikan informasi dari kedua belah pihak. (*)
Kategori :