
KORANHARIANMUBA.COM– Bukannya memberantas kejahatan, dua oknum anggota Polres Ogan Komering Ulu (OKU) justru terjerumus dalam bisnis haram narkoba. Briptu Wh dan Briptu Tr, yang bertugas di Satuan Samapta Polres OKU, kini harus merayakan Lebaran di balik jeruji besi setelah tertangkap sebagai pengedar sabu-sabu.
Tak hanya itu, seorang rekannya, Brigadir Ar, yang diduga terlibat dalam jaringan ini, kini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres OKU.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Lorong Ayip Husen, Jalan Gotong Royong, Kelurahan Kemalaraya, Kecamatan Baturaja Timur.
Berbekal informasi tersebut, tim Satres Narkoba Polres OKU langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, lokasi tersebut memang sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.
BACA JUGA:Kanwil Ditjenpas Sumsel dan BNNP Sumsel Gencarkan Pemberantasan Narkoba
"Saat kami lakukan penggerebekan, pelakunya ternyata anggota kami sendiri, Briptu Wh. Dia langsung ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,63 gram di kamarnya. Penangkapan dilakukan pada 8 Februari 2025 pukul 12.00 WIB," ujar Kapolres.
Saat diinterogasi, Briptu Wh mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya, Briptu Tr. Tak menunggu lama, polisi langsung menangkap Briptu Tr yang sedang bertugas di Polres OKU.
"Dari tangan Briptu Tr, kami menemukan dua kantong plastik bening berisi sabu seberat 0,76 gram yang disimpan di dalam kotak rokok," ungkap Kapolres.
BACA JUGA:Satres Narkoba Polres Lahat Ringkus Dua Kurir Ganja 7,6 Kg, Sempat Kabur ke Gorong-Gorong
Kasus ini semakin berkembang setelah Briptu Tr mengaku bahwa ia mendapatkan sabu dari seniornya, Brigadir Ar, yang sebelumnya bertugas di Polres PALI sebelum dimutasi ke Polres OKU akibat pelanggaran disiplin.
Saat petugas mendatangi kontrakan Brigadir Ar di Baturaja dan rumahnya di PALI, pelaku sudah tidak ditemukan. Polisi kini terus memburu keberadaannya.
Kapolres menegaskan bahwa Polres OKU tidak akan mentolerir anggotanya yang terlibat narkoba. Selain menghadapi proses pidana, Briptu Wh dan Briptu Tr juga akan menjalani sidang kode etik.
"Jika di persidangan nanti mereka dijatuhi hukuman lebih dari 3 bulan, kami akan langsung memproses mereka dalam sidang kode etik dengan ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," tegasnya.
Komitmen Polres OKU dalam memberantas narkoba tidak hanya menyasar masyarakat, tetapi juga anggotanya sendiri.
"Kami tidak akan melindungi siapapun yang terlibat dalam kejahatan ini. Polisi harus menjadi teladan, bukan justru menjadi bagian dari masalah," pungkas Kapolres.(*)