Ada 41 Dukungan dari Cabor Anggota KONI Sumsel Nyatakan Mosi Tidak Percaya, Ada Apa?

Sabtu 30 Dec 2023 - 23:49 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

Alasan ketiga, lanjutnya bahwa susunan kepengurusan KONI Sumsel yang baru ini tidak mencerminkan adanya upaya peningkatan pembinaan prestasi atlet. 

BACA JUGA:Asyik, Kapolsek Muara Kuang Polres Ogan Ilir Panen Anggur Perdana

BACA JUGA:Petani Karet di Sanga Desa Murung, Hasil Produksi Getah Karet Menurun

Sehingga, banyak diantaranya itu adalah orang-orang yang tidak punya kompetensi orang-orang yang tidak ahli pada bidangnya. 

"Ini sangat dikhawatirkan terutama oleh cabor-cabor sebagai anggota KONI yang berjibaku selama ini dalam melakukan peningkatan kerja dan program untuk peningkatan prestasi atlet,” tuturnya.

Lalu alasan ketiga, adalah ada pelanggaran-pelanggaran lain  atau dengan kata lain dinilai cacat hukum.

Karena menurut Mualimin, selama proses pemilihan ketua umum KONI Sumsel misalnya kepanitiaan dan TPP itu tidak ada Legitimasinya, SK-nya tidak ada.

BACA JUGA:Sabar Ya? PSSI Segera Rampungkan Proses Naturalisasi

BACA JUGA:Piala Asia 2023, Skuad Garuda Memiliki Kans untuk Tampil Mengenutkan, Masuk Dalam Grup D

Lebih lanjut dikatakan Mualimin, hal Itu termasuk juga kalau mau fair disitu itu ada soal upaya-upaya manipulasi terhadap persyaratan-persyaratan calon, 

Terbukti misalnya TPP itu tidak bisa menetapkan siapa calon yang memenuhi syarat bahkan itu dilempar ke forum Musprovlub. 

“Sepanjang anggota setuju dengan adanya kemufakatan maka itu bisa dikesampingkan, tapi kalau kemudian ini tetap maka akan kami jadikan dasar alasan-alasan penolakan,” ucapnya.

Dia menuturkan, oleh sebab itulah dari penolakan ini pihaknya akan mengambil langkah-langkah dan upaya hukum.

BACA JUGA:Tahun Baru 2024, Setiap Desa di Banyuasin Tidak Lagi Menerapkan Pembayaran Secara Cash

Diterangkannya, ada tiga langkah dengan tuntutan selain pihaknya meminta dengan baik-baik kepada KONI pusat agar mau meninjau ulang kekeliruan ini, itu kan juga sudah ada dalam diktum ketiga dalam keputusan SK nomor 196.

Langkah kedua, dirinya juga akan mengambil upaya hukum, salah satunya sengketa hukum ke Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI), Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI).

Kategori :