Bendahara Desa Petanang Jadi Tersangka Baru, Dugaan Korupsi APBDes Capai Rp1,2 Miliar

Selasa 25 Feb 2025 - 20:44 WIB
Reporter : Reno
Editor : Yudistira
Bendahara Desa Petanang Jadi Tersangka Baru, Dugaan Korupsi APBDes Capai Rp1,2 Miliar

KORANHARIANMUBA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim kembali mengungkap babak baru dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Petanang tahun 2019-2023. Setelah sebelumnya menetapkan mantan kepala desa, Samsirin, sebagai tersangka utama, kini giliran bendahara desa, Rasti Oktaviani, yang resmi menyandang status tersangka.  

Rasti diduga berperan dalam skandal korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Muara Enim menemukan dua alat bukti kuat yang mengarah pada keterlibatannya.  

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa 25 Februari 2025, Kepala Kejari Muara Enim, Rudi Iskandar SH MH, melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya SH MH, membeberkan modus operandi yang digunakan dalam kasus ini.  

"Investigasi kami menemukan bahwa dana desa digunakan secara tidak bertanggung jawab. Ada pembelanjaan fiktif, kekurangan volume pekerjaan fisik, hingga pajak yang tidak disetorkan sesuai aturan," ungkap Anjasra.  

BACA JUGA:Petugas BPJS Satu, Solusi Cepat Tangani Keluhan Peserta JKN di Rumah Sakit

BACA JUGA:Polisi Gerebek Pungli di Pintu Tol Keramasan, Pelaku Tertangkap Basah Saat Beraksi

Lebih lanjut, ditemukan berbagai penyimpangan, termasuk penggunaan kas desa tanpa bukti pertanggungjawaban senilai Rp606 juta dan sisa APBDes sebesar Rp538 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, ada belanja barang fiktif senilai Rp56,5 juta, pajak yang tidak disetorkan sebesar Rp26,2 juta, serta kekurangan volume pekerjaan fisik senilai Rp2,9 juta.  

Meskipun keuntungan dari korupsi ini diduga lebih banyak dinikmati oleh mantan Kepala Desa Samsirin, namun sebagai bendahara, Rasti Oktaviani dianggap turut bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan desa yang sarat dengan penyimpangan.  

Sebagai konsekuensi hukum, Rasti dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b, serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga dikenakan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana terkait keterlibatan dalam tindak pidana.  

Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Muara Enim telah menahan Rasti Oktaviani selama 20 hari ke depan, sejak 24 Februari hingga 15 Maret 2025 di Lapas Kelas IIB Muara Enim.  

Kasus ini menjadi peringatan bagi para pengelola keuangan desa agar lebih transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola dana publik. Kejari Muara Enim menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan anggaran yang merugikan masyarakat.  

Dengan langkah tegas aparat penegak hukum, diharapkan dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat dan tidak lagi disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.(*)

Kategori :