Kejari PALI Geledah Dua Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Rp2,7 Miliar di Disperindag

Penyidik Kejari PALI geledah dua lokasi.--
KORANHARIANMUBA.COM – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI menggeledah dua lokasi terkait dugaan korupsi pada kegiatan koordinasi, sinkronisasi, serta pemberdayaan industri dan peran serta masyarakat di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten PALI tahun anggaran 2023.
Dua lokasi yang digeledah pada Selasa 4 Maret 2025 adalah Kantor Disperindag PALI dan Gedung Dekranasda Kabupaten PALI. Penggeledahan ini berlangsung selama 3,5 jam sejak pukul 13.00 WIB.
Kepala Seksi Intelijen Kejari PALI, Rido Dharma Hermando, SH, MH, membenarkan bahwa tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting dalam penggeledahan tersebut.
“Tim menyita berbagai dokumen, perangkat komputer, serta cap stempel yang diduga berkaitan dengan perkara ini,” ungkapnya, Rabu 5 Maret 2025.
BACA JUGA:Wali Kota Palembang Dukung Penuh Salma Ranggita di Ajang Putri Indonesia 2025
BACA JUGA:Dua Pelaku Tawuran Maut di Palembang Ditangkap, Satu Buron
Selain itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari PALI, Enggi Elber, SH, MH, mengungkapkan bahwa penyidikan perkara ini melibatkan delapan kegiatan dengan total anggaran sebesar Rp2,7 miliar. Sejauh ini, lebih dari 40 orang telah diperiksa sebagai saksi sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan.
"Dari penggeledahan di dua lokasi, tim penyidik menyita 34 barang bukti, termasuk laptop, printer, serta berbagai dokumen penting lainnya," jelasnya.
Enggi menegaskan bahwa penyidikan masih dalam tahap pengumpulan alat bukti, dan hingga kini belum ada penetapan tersangka.
"Kami masih mendalami bukti-bukti yang ada. Untuk potensi kerugian negara, kami masih menunggu hasil audit dari BPKP Sumatera Selatan," terangnya.
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari PALI Nomor: Print-01/L.6.22/Fd.2/03/2025 tanggal 3 Maret 2025 serta Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-01/L.6.22/Fd.2/03/2025 tanggal 4 Maret 2025.
Penyidikan terus berlanjut, dan Kejari PALI memastikan akan menuntaskan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.(*)