
"Kami bukan sok jago, tetapi kami yang tergabung di FKBPPPN seluruh Indonesia tahu akan peraturan perundang-undangan," cetusnya.
Dia menambahkan mereka hanya menuntut Pemkab Ciamis menjalankan peraturan yang berlaku seta memprioritaskan dan memberikan formasi sesuai jumlah honorer Satpol PP Kabupaten Ciamis. Tercatat 55 formasi sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang ada merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 dan, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 300.5.6/e.1141/BAK tanggal 14 Oktober 2024. (*)
Kategori :