BACA JUGA:Dorong Motor Korban, Lalu Dibawa Kabur Komplotan Curanmor
Masih dalam SIPP, terdakwa selaku Direktur dan Penanggungjawab PT Heva Petroleum Energi tidak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan, dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi, sehingga pemeriksaan bukti permulaan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.
Selain itu, berdasarkan perhitungan ahli penghitungan kerugian pada pendapatan negara perbuatan terdakwa melalui PT Heva Petroleum Energi dengan menggunakan surat pemberitahuan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara lebih dari Rp331 juta.
Atas perbuatannya tersebut, terpidana Heri Yansyah pada pengadilan tingkat pertama PN Palembang dijatuhi hukuman 3 bulan penjara.
Sontak, hal tersebut membuat jaksa pidsus Kejari Palembang langsung melakukan upaya hukum banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.
Alhasil, majelis hakim PT Palembang menganulir putusan 3 bulan penjara dari PN Palembang dan mengubah putusan menjadi 2 tahun penjara. (*)