Sidang Perdata di Pengadilan Tinggi Palembang Tentang Sengketa Lahan di Kayuagung, Ini Hasilnya

Pengadilan Tinggi Palembang memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kayuagung (foto ist)--

KORANHARIANMUBA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) menyampaikan perkembangan terbaru mengenai perkara perdata. 

Dengan Nomor 18/Pdt.G/2024/PN Kag, yang telah memasuki tahap banding di Pengadilan Tinggi Palembang dengan nomor putusan 126/PDT/2024/PT PLG.

Bahwa pada Jumat 17 Januari 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang telah memeriksa dan memutus perkara perdata tersebut. 

"Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Palembang memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 18/Pdt.G/2024/PN Kag tanggal 4 November 2024," ujar Kasi Intel Kejari OKI, Alex Akbar, S.H., M.H. 

BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Mendadak Cek Tahanan, Ternyata Hasilnya

BACA JUGA:Satker Korps Adhyaksa Kejati Sumsel Serentak Laksanakan Apel dan Pakta Integritas Menuju WBBM

Gugatan tersebut diajukan oleh Ningmas, Ahmad Rifai, dan Nurmala Dewi selaku penggugat terhadap Bupati Kabupaten Ogan Komering Ilir, Dinas Pendidikan Sumatera Selatan, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir selaku tergugat.

Bahwa perkara ini berkaitan dengan sengketa lahan Hutan Kota SMKN 3 Kayuagung yang terletak di Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Dalam kapasitasnya, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir melalui Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Yang telah bertindak sebagai kuasa khusus untuk pihak tergugat, yaitu Bupati Kabupaten Ogan Komering Ilir, Dinas Pendidikan Sumatera Selatan, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir.

"Bahwa putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Palembang ini merupakan bentuk penguatan terhadap putusan sebelumnya yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Kayuagung," katanya.

Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai dengan asas keadilan dan transparansi hukum yang menjadi prinsip utama dalam penyelesaian sengketa di Indonesia.

Tim JPN Kejari OKI akan mempelajari secara mendalam putusan Pengadilan Tinggi Palembang ini. 

Berdasarkan kajian tersebut, Tim JPN akan mengambil langkah strategis berikutnya, termasuk mempertimbangkan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan