Kembali Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Bongkar Gudang Solar Oplosan

Kamis 11 Jan 2024 - 21:14 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

PALEMBANG, HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Petugas Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel membongkar gudang pengoplosan minyak iIegal jenis solar subsidi di wilayah Banyuasin. 

Gudang yang digerebek tersebut berada di kawasan Talang Keramat, Desa Talang Buluh, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.

Petugas Unit 2 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel yang dipimpin Kompol Indra Parameswara SIK pada Selasa 9 Januari 2024 dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. 

Saat digerebek, petugas mengamankan dua orang pekerja berinisial FJ (20) warga Kabupaten Empat Lawang dan seorang anak berusia 16 tahun asal Kabupaten Srikalang, Sumatera Utara (Sumut). 

BACA JUGA:Penjual Barang Haram Diamankan Polsek Lais, Segini Jumlah Barang Bukti

BACA JUGA:Teken Perjanjian Kerjasama dengan Data Center BP Batam, Ternyata Ini Tujuanya

Ikut diamankan sejumlah barang bukti di antaranya 10 ton BBM Solar Subsidi yang disimpan di puluhan baby tank. 

Selain itu, satu unit pompa dinamo warna biru silver, satu unit alat flowmeter, dua unit selang ukuran 2 inchi dengan panjang 10 meter serta satu buat alat pengaduk minyak yang terbuat dari kayu. 

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto SIK didampingi Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK MH mengetakan, pihak menggerebek gudan tersebut setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat.

"Petugas Subdit Tipidter menerima informasi masyarakat karena aktivitas mencurigakan dari sebuah gudang,” kata Sunarto saat rilis kasus ini, Kamis 11 Januari 2024 sore.

BACA JUGA:Akses Jalan Sungai Lilin-Keluang Belum Terpasang Penerangan Lampu Jalan, Warga Rindu 

Di lokasi gudang, warga juga sering melihat aktivitas keluar masuk mobil tangki Pertamina.

“Dari sana dilakukan penyelidikan dan mendapati aktivitas pengoplosan BBM solar subsidi ilegal disana," kata dia.

Kedua pelaku yang diamankan merupakan pekerja di gudang. Mereka mengaku diperintah oleh pemilik gudang berinisial Am yang dibantu oleh saudaranya berinisial RF yang keduanya masih buron.

Menurut AKBP Bagus, tersangka FJ merupakan pekerja dari saudara AM yang juga selaku pemilik gudang.

Kategori :