A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: slug

Filename: amp/detail.php

Line Number: 2

Backtrace:

File: /var/www/html/harianmuba.bacakoran.co/application/views/frontend/amp/detail.php
Line: 2
Function: _error_handler

File: /var/www/html/harianmuba.bacakoran.co/application/controllers/Amp.php
Line: 207
Function: view

File: /var/www/html/harianmuba.bacakoran.co/index.php
Line: 317
Function: require_once

Gimana Nih? Terkait Kasus Korupsi PT SBS

Gimana Nih? Terkait Kasus Korupsi PT SBS

Selasa 16 Jan 2024 - 23:40 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

BACA JUGA:Priangan Basketball Academy Tebar Beasiswa Bagi Talenta Muda

Sehingga, lanjut Gunadi investasi yang dilakukan oleh PT BA mendirikan PT BMI dan mengakuisisi saham PT SBS tujuannya untuk menguntungkan PT BA.

Jadi menurutnya, dalam hal ini bukan keuntungan yang didapat oleh PT SBS sebagaimana disebutkan dalam dakwaan jaksa.

"Sehingga menepis adanya kerugian negara yang dilakukan oleh PT BA," ujarnya.

Ditambahkan Ridho Junaidi SH MH, mengenai dakwaan kerugian negara faktanya lembaga audit BPK RI telah melakukan audit terhadap PT BA setiap dua tahun sekali.

"Dan pada saat audit itu, tidak ada ditemukan kerugian negara," sebut Ridho.

Selain itu, lanjut Ridho ditemukan fakta bahwa hasil kajian dari konsultan, kontrak untuk akuisisi perusahaan lebih menguntungkan, ketimbang membuka perusahaan baru.

Karena, ujar Ridho hasil kajian konsultan untuk akuisisi hanya membutuhkan modal Rp72 miliar, nilai yang sangat murah daripada membuka perusahan baru waktu itu membutuhkan modal Rp120 miliar.

"Nilai ekonomisnya juga terlihat selain murah, dalam akusisi suatu perusahaan juga telah lengkap mulai dari perizinan, SDM, peralatan dan lain sebagainya," sebutnya.

Persidangan pembuktian perkara kasus dugaan korupsi akusisi saham PT SBS oleh PT BA melalui PT BMI akan dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi.

Untuk diketahui, para terdakwa dalam dakwaan Jaksa Kejati Sumsel dijerat dengan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Adapun dalam perkara menjerat empat orang terdakwa yaitu, Milawarma (mantan Direktur Utama PT BA), Nurtima Tobing (mantan Analis Bisnis Madya PT BA yang juga Wakil Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA).

Kemudian, Anung Dri Prasetya (mantan Direktur Pengembangan Usaha PT BA), Saiful Islam (Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT BA).

Tindak pidana korupsi yang dimaksud, diantaranya tidak melakukan proses akuisisi saham PT SBS oleh perusahaan pertambangan BUMN di Sumsel sebagaimana prosedurnya.

Lalu, para terdakwa juga didakwa tidak menerapkan studi kelayakan terhadap proses akuisisi saham, sehingga diduga telah merugikan keuangan negara yang cukup fantastis, yakni senilai Rp162 miliar.

Pada perkara ini, kelima terdakwa oleh JPU disangkakan melanggar, Primair Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*) 

Kategori :

Terkait

https://harianmuba.bacakoran.co/read/21864/korupsi-proyek-fiktif-palembang-negara-rugi-rp-168-miliar-kejari-tegaskan-peluang-tersangka-baru" title=" Korupsi Proyek Fiktif Palembang: Negara Rugi Rp 1,68 Miliar, Kejari Tegaskan Peluang Tersangka Baru " style="color:#333">
https://harianmuba.bacakoran.co/read/19376/vonis-ringan-kasus-korupsi-lahan-tol-jpu-kejari-muba-nyatakan-banding" title="Vonis Ringan Kasus Korupsi Lahan Tol, JPU Kejari Muba Nyatakan Banding"> Vonis Ringan Kasus Korupsi Lahan Tol, JPU Kejari Muba Nyatakan Banding

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: slug

Filename: amp/detail.php

Line Number: 1027

Backtrace:

File: /var/www/html/harianmuba.bacakoran.co/application/views/frontend/amp/detail.php
Line: 1027
Function: _error_handler

File: /var/www/html/harianmuba.bacakoran.co/application/controllers/Amp.php
Line: 207
Function: view

File: /var/www/html/harianmuba.bacakoran.co/index.php
Line: 317
Function: require_once

https://harianmuba.bacakoran.co/read/19376/vonis-ringan-kasus-korupsi-lahan-tol-jpu-kejari-muba-nyatakan-banding" title="Vonis Ringan Kasus Korupsi Lahan Tol, JPU Kejari Muba Nyatakan Banding" style="color:#333">
https://harianmuba.bacakoran.co/read/16933/pemprov-sumsel-kembali-raih-opini-wtp-untuk-ke-11-kalinya-dari-bpk-ri" title="Pemprov Sumsel Kembali Raih Opini WTP untuk ke-11 Kalinya dari BPK RI"> Pemprov Sumsel Kembali Raih Opini WTP untuk ke-11 Kalinya dari BPK RI

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: slug

Filename: amp/detail.php

Line Number: 1027

Backtrace:

File: /var/www/html/harianmuba.bacakoran.co/application/views/frontend/amp/detail.php
Line: 1027
Function: _error_handler

File: /var/www/html/harianmuba.bacakoran.co/application/controllers/Amp.php
Line: 207
Function: view

File: /var/www/html/harianmuba.bacakoran.co/index.php
Line: 317
Function: require_once

https://harianmuba.bacakoran.co/read/16933/pemprov-sumsel-kembali-raih-opini-wtp-untuk-ke-11-kalinya-dari-bpk-ri" title="Pemprov Sumsel Kembali Raih Opini WTP untuk ke-11 Kalinya dari BPK RI" style="color:#333">
https://harianmuba.bacakoran.co/read/16412/kasus-korupsi-pengadaan-lahan-tol-betung-tempino-masuk-meja-hijau-dua-tersangka-segera-disidang" title="Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Tol Betung-Tempino Masuk Meja Hijau, Dua Tersangka Segera Disidang"> Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Tol Betung-Tempino Masuk Meja Hijau, Dua Tersangka Segera Disidang

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: slug

Filename: amp/detail.php

Line Number: 1027

Backtrace:

File: /var/www/html/harianmuba.bacakoran.co/application/views/frontend/amp/detail.php
Line: 1027
Function: _error_handler

File: /var/www/html/harianmuba.bacakoran.co/application/controllers/Amp.php
Line: 207
Function: view

File: /var/www/html/harianmuba.bacakoran.co/index.php
Line: 317
Function: require_once

https://harianmuba.bacakoran.co/read/16412/kasus-korupsi-pengadaan-lahan-tol-betung-tempino-masuk-meja-hijau-dua-tersangka-segera-disidang" title="Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Tol Betung-Tempino Masuk Meja Hijau, Dua Tersangka Segera Disidang" style="color:#333">
https://harianmuba.bacakoran.co/read/14020/pemkab-muba-gelar-exit-meeting-dengan-bpk-ri-perwakilan-sumsel" title="Pemkab Muba Gelar Exit Meeting dengan BPK RI Perwakilan Sumsel"> Pemkab Muba Gelar Exit Meeting dengan BPK RI Perwakilan Sumsel

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: slug

Filename: amp/detail.php

Line Number: 1027

Backtrace:

File: /var/www/html/harianmuba.bacakoran.co/application/views/frontend/amp/detail.php
Line: 1027
Function: _error_handler

File: /var/www/html/harianmuba.bacakoran.co/application/controllers/Amp.php
Line: 207
Function: view

File: /var/www/html/harianmuba.bacakoran.co/index.php
Line: 317
Function: require_once

https://harianmuba.bacakoran.co/read/14020/pemkab-muba-gelar-exit-meeting-dengan-bpk-ri-perwakilan-sumsel" title="Pemkab Muba Gelar Exit Meeting dengan BPK RI Perwakilan Sumsel" style="color:#333">

Terpopuler

Terkini