Imbas Penyulingan Minyak Terbakar, Kapolsek Keluang Kena Copot, Kabid Humas Polda Sumsel : Tour of Duty Person

Jumat 19 Jan 2024 - 23:32 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

Kali ini di wilayah Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang, Muba yang diketahui milik Hidayat (46), warga Dusun II, Desa Teluk Kijing 1, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba. 

BACA JUGA:Ini Dia Penyakit yang Harus Diwaspadai saat Musim Banjir Tiba

Lokasi tersebut terbakar pada Sabtu 13, Januari 2024 sekitar pukul 12.00 WIB lalu.

Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo STK SIK MH mengatakan Tempat pengolahan minyak yang terbakar itu milik Hidayat. 

Kebakaran bermula dari percikan api terjadi saat mesin penyedot yang mengeluarkan api saat proses memindahkan minyak penyulingan dari drum penampungan ke tedmon. 

Api langsung membesar, menyambar dan membakar tempat itu hanya hitungan menit.

BACA JUGA:PJ Gubernur Agus Fatoni dan PJ Bupati Apriyadi Salurkan Bantuan pada Korban Banjir di Lais

"Untuk pemilik tempat sudah diamankan dan tidak ada korban jiwa maupun terluka,” jelas Bondan didampingi Kasi Humas AKP Susianto dalam ungkap kasus di Mapolres Muba, Minggu 14 Januari 2024 sore. 

Api baru dapat dipadamkan sekitar 1,5 jam kemudian menggunakan air yang dicampur dengan detergen.

Dan tersangka yang merupakan pemilik langsung diamankan sekitar pukul 17.00 WIB pada hari itu juga yang inggal tak jauh dari areal kebun kelapa sawit warga. 

Saat diamankan, tersangka mengaku sudah satu tahun melakukan aktivitas penyulingan minyak ilegal tersebut. 

"Keuntungan dari penyulingan saya bisa dapat Rp4 juta," aku tersangka. 

Diamankan sejumlah barang bukti yakni, satu tungku kapasitas 16 ribu liter, satu blower bekas terbakar. Dua stik besi bekas terbakar, mesin penyedot bekas terbakar, selang panjang, kerangka tedmon, 2 drum yang juga berkas terbakar. 

Lalu ada lagi, 35 liter cairan diduga minyak mentah.

Bondan menambahkan, dari hasil pemeriksaan tersangka juga mengakui sebagai pemilik penyulingan. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagai mana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke-8 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 188 KUHP. 

Kategori :