PANGKALAN BALAI - Unit tim opsnal Polsek Sungsang mengamankan seroang karyawati wanita berinisial SSI (25).
Pelaku diamankan setelah dilaporkan melakukan penggelapan setoran uang nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Banyuasin Maduma Madani senilai Rp Rp109.670.000,00.
SSI sendiri ditangkap dan diamankan saat berada di Desa Perambatan Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Ikut diamankan barang bukti berupa 14 lembar kuitansi pelunasan nasabah Sinta (kasir), berkas laporan bulanan Koperasi Simpan Pinjam Maduma Madani Yarnen.
BACA JUGA:Gerakkan Tanam Bunga
Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra Sik melalui Kapolsek Sungsang Iptu Ricky Febriean mengatakan pelaku SSI ditangkap, usai korban melaporkan ke Mapolsek Sungsang atas kasus penggelapan uang setoran nasabah senilai Rp109 juta lebih.
"Setelah korban Ricky Handika Jaya Gultom merasa ada yang janggal, karena kuitansi bukti setoran nasabah kepada koperasi dan uang setoran tidak diserahkan kepada koperasi, " katanya.
Padahal uang setoran nasabah dan lain sebagainya telah diterima oleh pelaku.
Peristiwa itu sendiri diketahui oleh korban, pada Rabu 20 Oktober 2023 di Kantor Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Banyuasin Maduma Madani yang berada di Jalan Arjuna Primer 9, Desa Sumber Rejeki, Kecamatan Karang Agung Ilir, Banyuasin. "Korban mengalami kerugian ratusan juta, " jelasnya.
BACA JUGA:Ini Penjelasan Fikih Islam Soal Produk Terafiliasi Pro Israel
Setelah melapor, tim opsnal Polsek Sungsang langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Akhirnya keberadaan pelaku diketahui, yaitu di Desa Prambatan Penukal Abab, Kabupaten PALI," ungkapnya.
Bahkan, sebelum aksinya diketahui korban dan akan dilaporkan ke pihak kepolisian, pelaku telah resign dari tempat bekerjanya itu.
Kemudian anggota Polsek Sungsang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Andrianto menangkap pelaku atas kasus penggelapan dalam jabatan itu.
"Kita juga koordinasi dengan Reskrim Polsek Penukal Abab," terangnya.