Gelapkan Uang Setoran Nasabah Rp109 Juta

Senin 13 Nov 2023 - 00:24 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan juga mengakui aksinya melakukan penggelapan itu.

"Korban mengakui aksinya, dan uang sendiri telah dipakai bersangkutan," katanya.

Atas perbuatan pelaku, akan dikenakan pasal 374 KUHP dan 362 KUHP tentang penggelapan dan pencurian. ”Hukuman penjara selama tujuh tahun,” pungkasnya.(qda)

Kategori :