OGAN ILIR, HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Musnahkan Barang Bukti, yang digelar di Halaman Kejari Ogan Ilir, Selasa, 23 Januari 2024.
Kajari Ogan Ilir, Nur Surya mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti hasil tindak pidana umum yang sudah inkrah pada tahun 2023 lalu.
"Barang buktinya ada sabu, ekstasi, senjata tajam, dan senjata api," terangnya.
Adapun barang bukti kasus narkoba yang dimusnahkan Kejari Ogan Ilir, yaitu, sabu sebanyak 257,214 gram, ekstasi sebanyak 25,302 gram, ganja sebanyak 12,78 gram.
BACA JUGA:Pajak Hiburan di Kota Palembang Belum Ada Gejolak, Masih 40 Persen
BACA JUGA:Kapolres Ogan Ilir Lakukan Pertemuan dengan Stakeholder Terkait Pemilu 2024
"Kemudian, ada senjata tajam sebanyak 37 buah, serta satu buah senjata api," lanjutnya.
Menurut Nur Surya, barang bukti yang dimusnahkan ini sudah melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
"Sebenarnya masih ada barang bukti lain yang sedang dalam proses persidangan," katanya lagi.
Dalam kesempatan tersebut, Nur Surya menyampaikan, kegiatan pemusnahan barang bukti kali ini mengundang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Ogan Ilir.
"Tujuan dari mengundang para Forkopimda ini adalah untuk bersilaturahmi dalam menyambut Pemilu 2024," sebutnya.
Terlebih lagi, bahaya narkoba yang saat ini merajalalela bisa saja merambah hingga ke anak-anak hingga orang-orang dewasa. Apalagi, dalam waktu dekat akan ada Pemilu.
"Narkoba saat ini sudah merajalela, mulai dari anak usia dini hingga dewasa. Anak muda lagi ngetrend saat ini," lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Ogan Ilir, Dany Dwi Yanuar mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan dari 118 perkara yang sudah inkrah.
"Barang bukti ini dari 118 perkara yang sudah inkrah melalui persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung," katanya.(*)