Kejari Muara Enim Gelar Pemusnahan Barang Bukti

Kejari Muara Enim Melakukan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti (Foto Ist)--

KORANHARIANMUBA.COM,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim melakukan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti. 

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim, Rudi Iskandar bersama Forkopimda atau mewakili.

Serta Kepala OPD atau yang mewakili, bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim, Selasa 25 Februari 2025. 

Dalam sambutannya, Kajari Muara Enim Rudi Iskandar mengatakan, di Indonesia khususnya di Kabupaten Muara Enim, jumlah perkara Narkotika dan Kriminal lainnya cukup tinggi.

BACA JUGA:Bupati Muba H M Toha Sampaikan Pidato Perdana di Rapat Paripurna DPRD

BACA JUGA:Bertempat di Aula Kantor PMD, Kejari OKI Gelar Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa

Khusus perkara narkotika tidak hanya terpaku kepada pengguna saja yang melakukan kejahatan, melainkan pelaku yang terlibat sebagai Bandar Narkoba atau perantara.

Dalam jual beli narkotika, hal ini dikarenakan lemahnya kontrol dan tidak pedulinya masyarakat terhadap bahaya Narkotika itu sendiri.

Lebih lanjut Rudi menyampaikan, pemusnahan barang bukti ini bukan hanya sekedar ceremonial belaka.

Namun lebih kepada bentuk kepedulian akan bahaya penyalahgunaan narkoba yang dapat meracuni generasi penerus bangsa.

"Untuk kita ketahui dampak dari Narkoba dapat merusak fungsi otak, menghilangkan kesadaran, mengubah daya persepsi dan halusinasi," ujarnya. 

Narkoba jika digunakan terus menerus akan menyebabkan ketergantungan dan hingga mengakibatkan kematian. 

"Maka dari itu, marilah kita bersama-sama mencegah penyalahgunaan narkoba dengan mensosialisasikan kepada anak-ana atau remaja tentang bahaya narkoba sedari dini mungkin, khususnya di Kabupaten Muara Enim," ungkapnya.

Selanjutnya, dirinya menjelaskan, pada kegiatan pemusnahan BB hari ini, BB yang akan dimusnahkan merupakan Perkara yang telah Inkracht dari bulan Agustus tahun 2024 hingga bulan Desember tahun 2024. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan