“Atas kejadian tersebut, tersangka dikenakan Pasal 53 Undang - Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 Angka ke - 8 Undang - Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang - Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 Jo Pasal 188 KUHPidana,” katanya
Masih kata kasat, Untuk sang pemilik dari penyulingan minyak illegal yang terbakar tersebut adalah ASWARI (DPO) dan YASMIN (DPO) adalah pekerja atau pengurus tempat penyulingan atau illegal refinery yang terbakar tersebut. (*)
Kategori :