Penyulingan Minyak Illegal Meledak, Pekerja Sudah Diamankan, 2 Pemilik Penyulingan DPO

Senin 29 Jan 2024 - 21:38 WIB
Reporter : Reno
Editor : Imran

Penyulingan Minyak Terbakar

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO – Kebakaran lokasi penyulingan minyak di Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, kembali terjadi.

Kebakaran itu terjadi, kemarin Minggu 28 Januari 2024  sekira pukul 21.30 WIB di Pal 8 Desa Sereka Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin. 

Menurut Informasi didapatkan HARIANMUBA.BACAKORAN.CO Kebakaran yang terjadi tempat penyulingan minyak illegal refinery milik Azwari yang dikelola oleh Yasmin. 


TERBAKAR, Polsek Babat Toman saat di TKP (Foto Reno).--

Diduga penyebab kebakaran tersebut terjadi pada saat pekerja sedang melakukan aktivitas masak minyak atau penyulingan minyak sehingga api menyambar gas. 

BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Babtu Warga Terdampak Banjir di Batanghari Leko

BACA JUGA:Waduh, Kejari OKI Proses Pemberkasan Kasus Mantan Kades, Rugikan Negara Sebesar Rp 9,6 Miliar

Selanjutnya api menyambar tadahan dan minyak hasil dari penyulingan yang berada di dalam tedmon penampungan minyak.

Adanya hal itu pihak Polsek Babat Toman setelah mendapatkan laporan langsung melakukan mitigasi dan berhasil mengamankan tersangka atas nama MENRI Bin MASKUN seorang pekerja masakan atau penyulingan minyak. 

Tersangka, diamakan saat akan melarikan diri dari Tempat Kejadian Perkara dan tersangka langsung diamankan selanjutnya dibawa ke Polsek Babat Toman guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kepolres Muba AKBP Imam Syafii SIK MSi melalui Kapolsek Babat Toman AKP Rama Yudha SH didampingi Kanit Reskrim IPTU Lekat Haryanto SH MH, menjelaskan, tersangka saat ini sudah diamankan, dan kobaran api sudah dipadamkan satu jam setelah peristiwa kebakaran pada pukul 23.00 WIB. 

Menurut Pengakuan, Tersangka Menri, bahwa ia bekerja di masakan / penyulingan minyak milik AZWARI sudah sekitar 1 (satu) bulan.

“Dan menerima upah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per 1 (satu) kali masak/ menyuling minyak,” katanya 

Tersangka selama satu bulan bekerja di tempat masakan/penyulingan minyak milik AZWARI ia nya sudah 3 (tiga) kali masak / menyuling minyak dan mendapat upah sekitar Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah).

Kategori :