Koperasi Diduga Terlibat Pengurusan Illegal Refinery, Dinas Koperasi dan UKM Tidak Mengeluarkan Izin

Kapolsek Keluang Datangi Masakan Minyak dan himbau bongkar secara mandiri (Foto Dok HMB)--

KORANHARIANMUBA.COM,- Sebuah koperasi di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kini tengah disorot publik setelah diduga terlibat dalam pengurusan illegal refinery atau penyulingan minyak ilegal.

Meski demikian, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) setempat membantah telah mengeluarkan izin untuk kegiatan tersebut.

BACA JUGA:Polsek Sanga Desa Bongkar Penyulingan Minyak Mentah Ilegal di Tiga Lokasi

Menurut informasi yang berkembang, koperasi tersebut disebut-sebut memfasilitasi kegiatan penyulingan minyak yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan bahkan berpotensi merugikan masyarakat serta negara.

Aktivitas ini bisa menimbulkan dampak lingkungan yang serius, serta memperburuk situasi ekonomi dengan menyebarkan bahan bakar yang tidak terstandarisasi.


Data Koperasi di Indonesia (foto beranda kemenkop) OK--

Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Muba, Agus Kurniawan, Saat dikonfirmasi, kemarin Jumat 21 Maret 2025, mengatakan, mengenai hal tersebut pihaknya membantah, jika pihaknya tidak pernah sama sekali mengeluarkan izin.

“Tidak ada izin dan Dinkop, terkait kegiatan nya kita tidak mengetahui secara pasti,” kata Kadis Koperasi dan UKM Muba.

Ia menjelaskan, apabila kalau koperasi ingin menangani tambang minyak tentu harus melengkapi dulu legalitas terutama dari izin SK Migas.

“Ya harus melengkapi dulu dong, sesuai aturan izin dari SKK MIGAS, ini tidak ada kan,” katanya

Pada intinya, Dinas Koperasi dan UKM setempat mengaku tidak pernah mengeluarkan izin atau dokumen yang mendukung operasional koperasi terkait dengan aktivitas penyulingan ilegal tersebut.

"Kami tidak pernah memberikan izin atau memfasilitasi kegiatan apapun yang melanggar hukum. Jika ada koperasi yang terlibat dalam aktivitas ilegal, itu di luar pengawasan dan kewenangan kami," ujar nya

BACA JUGA:Penyulingan Minyak Illegal di Kecamatan Keluang Kembali Terbakar

Investigasi lebih lanjut terhadap koperasi yang bersangkutan masih dilakukan oleh pihak berwajib, yang bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk menyelidiki lebih dalam dugaan keterlibatan dalam illegal refinery ini, dan setelah dilihat di situs Kemenkop, koperasi yang dimaksud tidak ada dalam data koperasi di Indonesia

Selain itu, masyarakat juga dihimbau untuk lebih berhati-hati dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas ilegal yang merugikan banyak pihak.

BACA JUGA:Pemilik Penyulingan Minyak Illegal yang Terbakar Hebat, Akhirnya Diamankan


Himbau Bongkar Secara Mandiri (foto dok HMB)--

Sementara Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH, beberapa waktu lalu telah melakukan pembongkaran masakan atau penyulingan minyak yang beroperasi di Kecamatan Keluang. Hasilnya ada belasan telah dilakukan pembongkaran, dan sisanya melakukan pembongkaran secara mandiri.

"Sudah kita lakukan pembongkaran, bahkan ada yang kita berikan himbauan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri," kata Kapolres Muba (*)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan