BACA JUGA:Waduh, Polisi Temukan Peralatan Benda Narkoba di Pondok Kebun Desa Cengal Kabupaten OKI
Pada acara tersebut itulah, terdakwa mulai menawarkan kepada para keluarga dan teman-teman saksi Leri Oktapuspita untuk ikut bergabung arisan milik terdakwa Maria.
Sama dengan Leri Oktapuspita, para korban pun diimingi dengan menjanjikan keuntungan yang jauh lebih besar.
Dan untuk lebih menyakinkan jika arisan itu tidak fiktif, terdakwa menyatakan Leri Oktapuspita adalah anggota grup arisan terdakwa yang telah banyak mendapatkan keuntungan.
Sehingga teman-teman dan keluarga yang mendengarkan perkataan terdakwa Maria merasa yakin arisan yang ditawarkan itu menggiurkan.
BACA JUGA:Pencernaan Kacau? Tenang, Pepaya Datang Menyelamatkan!
Kemudian, terdakwa menjelaskan macam-macam jenis pola arisan yang dibuat oleh terdakwa.
Sehingga, anggota arisan yang tergabung dengan grup arisan terdakwa Maria dapat memilih kloter arisan yang diinginkan.
Tidak tanggung-tanggung, jumlah kloter yang ditawarkan oleh terdakwa Maria kepada anggota arisan, berdasarkan dakwaan JPU Kejati Sumsel adalah 22 kloter.
Masing-masing kloter yang ditawarkan oleh terdakwa Maria terhadap korban anggota arisan diimingi keuntungan 2 hingga 3 kali lipat dari jumlah uang yang disetorkan anggota.
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Janjikan Hadir Pada Silaturahmi Wartawan Se-Sumsel
Salah satu contoh kloter arisan yang dibuat yakni, Kloter iPhone 13 Pro dengan nominal arisan sebesar Rp19 juta dengan jangka waktu /15 hari yang diikuti 18 orang peserta terhitung mulai tanggal 06 April 2022 sampai tanggal 06 Desember 2022 dijanjikan jatuh temponya mulai tanggal 15 Desember 2022.
Lalu ada juga Kloter “PERTAMINA” dengan nominal arisan sebesar Rp 100 juta dengan jangka waktu selama 12 bulan, yang diikuti 12 orang peserta terhitung mulai tanggal 01 April 2022 (pembukaan) sampai tanggal 01 Maret 2023 (penutupan).
Dan dengan dijanjikan jatuh temponya mulai tanggal 01 Januari 2023 sampai dengan tanggal 01 Maret 2023, setiap bulan nya dijanjikan mendapatkan Rp100 juta selama 3 kali, dengan total yang dijanjikan yaitu sebesar Rp300 juta
Serta masih banyak lagi modus kloter arisan yang dilakukan oleh terdakwa Maria ini hingga membuat para korban arisan merasa dirugikan dengan jumlah uang yang cukup fantastis yakni lebih dari Rp800 juta.
Akan tetapi, sejalan dengan waktu ternyata terdakwa melakukan wanprestasi atas sejumlah uang yang dijanjikan kepada para anggota arisan.