Masih diketahui dalam dakwaan, bahwa uang tersebut digunakan oleh terdakwa Maria untuk keperluan membayar utang serta untuk keperluan pribadi terdakwa.
Terdakwa pun sempat menghilang dan melarikan diri serta sengaja tidak mengaktifkan handphone, saat dimintai pertanggung jawaban dari para anggota korban arisan.
Kesal tidak kunjung mendapat kabar dari terdakwa Maria alias Yolanda ini, para korban arisan bodong ini pun akhirnya melaporkan ke Polda Sumatera Selatan.
Terdakwa Maria alias Yolanda ini pun akhirnya dijerat JPU Kejati Sumsel dengan pasal dugaan penipuan Yakni Primer Pasal 378 KUHP atau kedua primer Pasal 372 KUHP.(*)
Kategori :