HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten OGAN ILIR, menghentikan kasus dugaan Kades tidak netral di Kabupaten OGAN ILIR.
Menurut Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ilham, penghentian kasus dugaan Kades tidak netral ini dikarenakan tidak cukup bukti.
"Perkara oknum Kades di Ogan Ilir yang dilaporkan tidak netral pada Pemilu 2024 ini dihentikan. Kami bersama Tim Gakkumdu tidak menemukan cukup bukti," terangnya, Selasa, 30 Januari 2024.
Dijelaskan Kasat Reskrim, bahwa pihaknya sudah melakukan penyidikan kasus ini selama 14 hari lamanya. Akan tetapi, pada masa penyidikan itu polisi tidak menemukan cukup bukti.
BACA JUGA:Pelaku Perampokan Nasabah Bank Ditangkap Jatanras Polda Sumsel
BACA JUGA:Puskesmas Lubuk Bintialo Minim Fasilitas, Tapi Tetap Melayani 3 Desa
"14 hari kita lakukan penyidikan, hingga kami akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)," lanjutnya.
Untuk diketahui, kasus ini berawal dari viralnya sebuah video yang diduga oknum Kades di Kecamatan Rambang Kuang, mengajak warga untuk mendukung Calon Legislatif (Caleg) tertentu.
Kasus ini pun akhirnya ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir, hingga akhirnya dilimpahkan Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir ke Polres Ogan Ilir.
Oknum Kades di Kecamatan Rambang Kuang ini diduga telah melanggar netralitas. Pasalnya, oknum Kades ini menyatakan mendukung salah satu Caleg dari Dapil Muara Kuang, Rambang Kuang, dan Lubuk Keliat.
BACA JUGA:Mitos Atau Fakta, Ibu Hamil Makan Buah Durian Bahayakan Janin
Video berdurasi 2 menit ini pun, sempat menjadi perhatian khalayak ramai bahkan hingga ke nasional. Akan tetapi, dalam perjalanannya kasus ini pun dihentikan.
Kasus ini juga menjadi perhatian dari Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar. Menurutnya, adanya video viral oknum Kades tersebut hendaknya tidak dibesar-besarkan. Karena, oknum Kades tersebut menyampaikan dukungan saat sedang ngobrol santai di teras rumah.
"Saya sudah lihat videonya, tapi saya pikir oknum Kades itu tidak berbicara di forum resmi, hanya ngobrol di teras. Jadi jangan dibesar-besarkan," kata Panca kepada SUMEKS.CO, Selasa, 19 Desember 2023.
Kendati demikian, Bupati Ogan Ilir tetap meminta kepada pihak berwenang dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu (Pemilu) Kabupaten Ogan Ilir, untuk menindaklanjuti permasalahan ini sesuai dengan aturan yang berlaku.