KORANHARIANMUBA.COM,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Musi Banyuasin melaksanakan penertiban hewan ternak berkaki empat yang dilepasliarkan di kawasan Kecamatan Sekayu.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasi Penyidik dan Penyelidikan Taufik SIP serta Kasi Operasi dan Pengendalian Syamsul Fitri SH, berdasarkan instruksi Kasat Pol PP Erdian Syahri SSos MSi melalui Kabid Penegak Peraturan Daerah, Indita Purnama SSos MM.
Penertiban dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat di sekitar Jalan Selarai, Kelurahan Balai Agung, yang merasa terganggu dengan banyaknya hewan ternak milik warga yang dibiarkan berkeliaran bebas di jalan dan pemukiman.
“Warga mengeluh karena ternak-ternak tersebut sering mengganggu ketertiban dan membahayakan pengguna jalan. Menindaklanjuti laporan itu, tim patroli segera melakukan penertiban dan mengamankan hewan-hewan tersebut ke kantor Satpol PP Muba,” terang Satpol PP Muba dalam rilis resminya.
Dasar pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 02 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, serta Perda Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pemeliharaan Hewan Ternak Berkaki Empat.
Setelah diamankan, para pemilik hewan ternak diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, serta dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi Satpol PP dalam menjaga ketertiban, ketentraman, dan perlindungan masyarakat. Kami ingin memastikan situasi di wilayah hukum Kabupaten Musi Banyuasin tetap aman, tertib, dan kondusif,” tegasnya.
Penertiban ini juga akan terus dilakukan secara rutin di berbagai wilayah yang ditemukan pelanggaran serupa, sebagai upaya mendukung terciptanya lingkungan yang bersih dan tertata.