KORANHARIANMUBA.COM, - Handika Hatami (29), warga Lorong A Rohim, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, Kota Lubuk Linggau, ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau karena menjadi kurir narkoba jenis sabu.
Tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp500 ribu untuk mengantarkan paket sabu kepada seseorang di depan Pangkas Rambut Hitam Putih, Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II, Kelurahan Simpang Periuk.
Penangkapan berlangsung pada Sabtu malam, 15 November 2025, sekitar pukul 22.30 WIB. Saat mengetahui keberadaan petugas, Handika sempat membuang plastik klip berisi sabu ke jalan, namun aksi tersebut terlihat dengan jelas oleh aparat.
Barang bukti yang ditemukan berupa sabu dengan berat Brutto 5,12 gram serta satu unit HP Redmi Note 12 Pro 5G warna hitam.
BACA JUGA:Rumah Dua Lantai di Karang Anyar Gandus Hangus Terbakar Saat Warga Terlelap
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Narkoba AKP M Romi mengatakan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut. Petugas kemudian melakukan pengamatan hingga momen penyergapan.
“Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat menjatuhkan satu bungkus plastik klip yang berisi kristal-kristal putih ke jalan raya. Namun anggota yang berada di lokasi langsung melihat dan mengamankan barang bukti tersebut.
Setelah diperiksa, kristal putih itu diduga kuat merupakan sabu,” jelas AKP M Romi.Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari temannya berinisial R.
Ia diperintahkan untuk mengantarkan paket tersebut ke sebuah pangkas rambut dan menerima upah Rp500 ribu. Sementara itu, R kini dalam proses penyelidikan.
BACA JUGA:Membanggakan! Siswa SMA Unggul Sekayu Borong Juara Provinsi
“Dia mengaku diupah Rp500 ribu, sementara temannya yang memerintahkan yaitu R masih kami buru,” tambah Kasat Resnarkoba.
Atas perbuatannya, Handika dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena diduga menjadi perantara jual beli dan memiliki narkotika tanpa izin.
“Tersangka HH merupakan bagian dari jaringan yang berusaha mengedarkan narkoba di wilayah Lubuk Linggau. Kami berkomitmen terus memberantas peredaran narkotika,” tegas AKP M Romi.