Ratusan Pasien dan Sebagian Dokter di RSUD Sekayu Tidak Bisa Gunakan Hak Pilih, Ini Penyebabnya

Rabu 14 Feb 2024 - 21:01 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

SEKAYU, HARIANMUBA.BACAKORAN.CO – Ratusan Pasien dan sebagian dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekayu, kemarin Rabu 14 Februari 2024 berpotensi tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

Hal tersebut disebabkan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Musi Banyuasin tidak siapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus. 

Mereka gagal nyoblos lantaran salah satunya ketiadaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di rumah sakit tersebut. 

Direktur RSUD Sekayu, dr Sharlie Esa Kenedy MARS, menjelaskan, bahwa pihaknya sudah bersurat ke KPU Musi Banyuasin tertanggal 1 Februari 2024 mengajukan permohonan penempatan TPS dan petugas KPPS di rumah sakit. "Tapi dapat balasan gak bisa," jelasnya 

BACA JUGA:Hasil Sementara, Paslon 02 Prabowo-Gibran Unggul Dibeberapa TPS

BACA JUGA:Miss Indonesia 2022 Akan Berlaga dalam Ajang Internasional Miss World, Ini Persiapanya

Selanjutnya, pihaknya berkoordinasi kembali agar bisa pindah memilih. 

"Kita koordinasi katanya bisa lewat email, jadi di data petugas kita satu-satu melalui google drive. Ternyata setelah H-1 baru dapat pemberitahuan gak bisa juga," ujarnya 

Akibatnya, petugas RSUD Sekayu terutama yang asalnya jauh dari Kota Sekayu maupun yang dari luar Muba terpaksa kehilangan hak pilihnya. 

"Yang dekat tempat milihnya dari rumah sakit, petugas kita rolling dengan yang lain supaya bisa milih. Mereka pagi ini sudah nyoblos," ujarnya.

BACA JUGA:Siswa Bintara Ikuti Diktuk Bintara Polri di SPN Betung, Ini Harapan Kapolda Sumsel

Sedangkan petugas yang diluar Muba terpaksa tidak bisa memilih. 

"Untuk dokter ada 6 diluar muba, untuk pegawai ada 7 diluar muba yang belum biso nyoblos," bebernya. 

Bagaimana dengan pasien? Charli mengakui ada total 142 pasien yang berpotensi tidak bisa mencoblos. 

Namun ada sebagian akhirnya bisa mencoblos, itu terutama pasien yang berasal dari sekitaran Kota Sekayu, dimana petugas KPPS asal pasien tersebut dengan didampingi Panwas serta saksi mendatangi langsung pasien tersebut ke rumah sakit agar mereka bisa menggunakan hak suaranya.

Kategori :