BACA JUGA:Meminimalisir Gangguan Jaringan, PLN Rayon Sekayu Lakukan Pemampasan Tanam Tumbuh
"Tapi yang dari luar Sekayu tidak bisa, itu pasien yang TPS asalnya terdekat dari rumah sakit saja yang bisa," cetusnya.
Ungkapan kekecewaan tak pelak tergambar jelas dari raut wajah dr Taufik Firdaus SpOG salah satu dokter spesialis kandungan yang bertugas di RSUD Sekayu.
"Gimana gak kecewa mas, kita gak ada niatan golput jadi terpaksa golput ini," ucapnya
Diutarakannya, setelah 15 tahun bertugas di Muba. Baru kali ini dirinya tidak bisa memilih, "Biasanya kita nyoblos di TPS di rumah sakit, ini gak ada," cetus Taufik.
BACA JUGA:Ini Sanksi yang Dilayangkan Kejati Sumsel, Jika ASN Tidak Netral Pada Pemilu 2024
Mengapa tidak mengurus pindah memilih?Taufik menjelaskan terakhir sudah berupaya, dimana dirinya mengurus via email. Hanya saja, pas H-1 ternyata dijelaskan tidak bisa.
"Kita kan tinggal di Palembang mas weekend. Hari kerjanya tugas di Sekayu, jadi mengurusnya itu, harusnya di zaman sekarang sudah serba canggih, harusnya bisa via online, jadi lebih di mudahkanlah," ungkapnya.
Senada, ungkapan kecewa juga disampaikan Mardianah, salah satu pasien yang tengah dirawat di RSUD Sekayu asal Kecamatan Babat Toman.
"Sudah dapat undangan tapi kita kan gak bisa milih, karena kondisi masih di rumah sakit. Termasuk anak saya yang jaga juga gak bisa milih, harusnya kan ada TPS sendiri di rumah sakit, ini gak ada, ini kan susah bagi kita yang rumahnya di wilayah jauh dari Sekayu," katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Muba M Sigid Nugroho mengatakan bahwa pihaknya memang menerima surat permohonan penempatan TPS dan petugas KPPS dari RSUD sekayu dengan nomor B-200.1.5.9/183/RSUD/II/2024 tertanggal 1 Februari 2024. "Kita sudah memberikan jawabannya, nanti saya share suratnya," ucapnya.
Dalam surat jawaban KPU Muba kepada RSUD Sekayu tertanggal 11 Februari 2024 bernomor 172.1/PP.04.1-SD/1606/2024 yang diterima Sumatera Ekspres, KPU Muba menjawab ada tiga poin. Pertama berdasarkan pasal 179 ayat 3 PKPU nomor 7 tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih menyebutkan bahwa beberapa tempat yang menjadi TPS lokasi khusus adalah sebagai berikut: rumah tahanan, atau Lapas, panti sosial atau panti rehabilitasi, relokasi bencana, daerah konflik, dan lokasi lainnya dengan kriteria, sebagai berikut.
- Terdapat pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP-Elektronik.
- Pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat.
- Jumlah pemilih dapat dibentuk paling sedikit 1 TPS.
Kedua, berdasarkan pasal 117 ayat 1 PKPU nomor 11 tahun 2018 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih menyebutkan bahwa pelayanan pindah memilih dapat dilakukan selambat-lambatnya 7 hari sebelum pemilihan yaitu pada 7 Febuari 2024.