HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkumham Sumsel) menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Pemahaman terkait Jaminan Sosial bagi pegawai yang akan memasuki masa purnabakti pada periode tahun 2024 sampai tahun 2025 di lingkungan Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada para pegawai yang akan memasuki masa pensiun tentang hak-hak mereka dalam hal jaminan sosial, khususnya terkait dengan program Tabungan Hari Tua (THT) dan Pensiun.
Kegiatan dilaksanakan di Aula Musi Lantai 3 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Selasa 13 Februari 2024.
Kegiatan sosialisasi kali ini menghadirkan narasumber dari PT. Taspen, PT Bank Mandiri Taspen, BKN serta dari BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Antusiasme WBP Lapas Narkotika Muara Beliti Ikuti Pemilu 2024
BACA JUGA:Usai Pencoblosan, Pemilih di Baturaja Meninggal Dunia di TPS, Ini Penyebabnya?
Pemaparan sosialisasi diawali oleh narasumber yang menjelaskan mengenai produk yang diberikan oleh Taspen ini, beberapa diantaranya adalah Tabungan Hari Tua (THT), Program Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Selain menjelaskan mengenai manfaat dari produk-produk tersebut, di sini juga dijelaskan mengenai syarat – syarat untuk menerima pelayanan yang ditawarkan.
Dalam kegiatan ini juga dijelaskan tentang program tabungan perumahan rakyat ( TAPERA ), serta jaminan sosial program jaminan kesehatan nasional.
Dalam kegiatan ini 2 orang pegawai dari lapas narkotika Kelas IIA Muara Beliti hadir secara langsung atas nama Zainal Arifin dan A Yani yang sebentar lagi akan masuk masa purnabakti.
BACA JUGA:Sebastien Haller Bangkit dan Jadi Pahlawan Kemenangan Pantai Gading
Dalam kesempatan ini , Kepala Kantor Wilayah Kumham Sumsel, Ilham Djaya menyampaikan pentingnya penemuhan hak- hak pegawai yang telah bekerja sepenuh hati dengan instansi pemerintah sampai mereka masuk masa purnabakti.
"Apabila ASN telah melaksanakan kewajibannya sebagai abdi negara maka jangan sampai hak-hak yang seharusnya mereka peroleh tidak didapat. Terlebih ketika telah pensiun dan sedang mengurus administrasinya dan lain-lain. Oleh karena itu, saya berharap kepada Taspen bisa membantu dan memberikan kemudahan dalam pengurusan semisal dana pensiun ini," ucapnya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan paparan dari Neny Rochyany selaku Direktur Kompensasi ASN-BKN terkait arah kebijakan skema pengajian dan jaminan sosial pegawai ASN.(*)