SEKAYU - Sudah jatuh tertimpa tangga, pepatah itulah yang pantas menggambarkan nasib seorang sopir truk swasta bernama Firmansyah(21) bin Sutarman, Warga Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
Setelah mobil Truk Mitsubishi Canter dengan Nopol BG 8994 AO yang ia kendarai mengalami kecelakaan di Jalinteng, kemarin Jumat (3/11/2023), sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Lintas Sekayu - Babat Toman, Dusun IV Desa Sukarami, Kecamatan Sekayu.
Firmansyah kini terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian. Hal itu karena mobil yang ia kendarai diduga mengangkut ribuan liter BBM jenis solar hasil penyulingan minyak ilegal.
Menurut keterangan dari kepolisian, Firmansyah terlibat dalam tindak pidana 'setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hilir tanpa memiliki perizinan berusaha yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan'.
BACA JUGA:Lakukan Mediasi, Cegah Perkalihan Antar Pelajar Meluas
Pelaku, dengan sengaja, membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis solar hasil sulingan sebanyak 8.000 liter dari Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.
Berdasarkan informasi, terbongkarnya tindak pidana yang dilakukan tersangka, berawal pada saat dirinya dalam perjalanan ke Kecamatan Lais.
Truk Mitsubishi Canter dengan Nopol BG 8994 AO yang dikemudikan tersangka Firmansyah mengalami patah as pada bagian roda belakang. Akibatnya, truk tersebut menabrak sebuah mobil tangki, menyebabkan bocornya BBM di dalam tangki persegi empat yang berada di dalam bak truk. Minyak yang tumpah mengalir di jalan lintas dan halaman rumah penduduk di sekitar lokasi kejadian.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Imam Safii SIk MSi melalui Plt Kasat Reskrim IPTU Dedi Kurniawan SH MH dalam keterangan resminya kepada awak media membenarkan terkait adanya ungkap kasus terkait BBM Ilegal di Desa Sukarami.
BACA JUGA:Kasus HZ Tersangka Korupsi KONI Sumsel Dipending?
"Penangkapan pelaku sendiri berawal dari adanya laporan masyarakat. Dimana adanya dugaan truk membawa BBM hasil ilegal refineri yang mengalami kecelakaan di Jalinteng. Kemudian Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba langsung bergerak dan mengamankan pelaku beserta barang bukti di lokasi kejadian," ungkapnya.
Menurut IPTU Dedi selain tersangka, turut diamankan pula satu unit Truk Mitsubishi Canter dengan Nopol BG 8994 AO beserta cairan berwarna kekuningan diduga bahan bakar minyak jenis solar hasil sulingan sebanyak 2.000 liter.
"Kepada pelaku kita kenakan Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah oleh Pasal 40 Angka ke-8 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Tersangka terancam hukuman 6 (enam) tahun penjara dan denda sebesar 60 miliar rupiah," jelasnya.
Pelaku dan barang bukti saat ini berada di bawah tahanan Polres Musi Banyuasin untuk proses penyidikan lebih lanjut.(ren)