Polres Muba Tangkap Pengedar Sabu, 5 Gram Narkotika Disita

Polres Muba Tangkap Pengedar Sabu, 5 Gram Narkotika Disita-Foto : Polres Muba-
KORANHARIANMUBA.COM,- Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Kali ini, seorang pria bernama Muslimin (48), warga Desa Suka Maju, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba, berhasil diamankan atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 16 Juli 2025 sore, tepatnya di samping rumah pelaku yang beralamat di Jl. Provinsi Sekayu - Lubuk Linggau, Kelurahan Ngulak, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh pelaku di lokasi tersebut. Tim Satres Narkoba yang dipimpin oleh Kanit Idik I IPDA Angga Wibowo segera melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka Muslimin.
BACA JUGA:Rumahnya Dibobol, Mantan Kadinkes Lubuk Linggau Rugi Rp200 Juta
BACA JUGA:Tragis: Pemuda 22 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Bedeng Sekayu, Diduga Minum Racun
Saat penggeledahan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diakui kepemilikannya oleh pelaku, antara lain:
• 22 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 5,00 gram.
• 3 buah kantong plastik bening.
• 1 buah kantong plastik warna hitam.
• Uang tunai sebesar Rp240.000,-.
• 1 helai celana pendek warna coklat.
• 1 unit handphone merk Nokia.
Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, S.H, S.I.K, M.H melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya, S.H, M.H membenarkan penangkapan tersebut beserta barang buktinya.