Oleh Oknum Pegawai Pajak 'Nakal'
HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Lagi-lagi keluhan demi keluhan terkait adanya dugaan oknum pejabat pegawai pajak "nakal", kembali terjadi meski sebelumnya pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel telah menetapkan enam orang tersangka.
Kali ini keluhan itu datang dari seorang pengusaha pempek yang cukup terkenal di Kota Palembang berinisial S, yang ditagih pajak penghasilan (PPh) dengan nilai yang cukup fantastis oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) Palembang.
Terlebih pengusaha S melalui kuasa hukumnya Akhmad K Rabbani, menjadi pertanyaan besar saat ajukan upaya keberatan penetapan pajak sebesar Rp16 miliar malah turun menjadi Rp3,1 miliar.
"Hal itu menjadi sebuah pertanyaan besar bagi kami, setalah sekian lama kami ajukan keberatan baru kali ini disetujui dengan nominal yang jauh dari penetapan pajak semula," ucap pria yang disapa Akhmad ini diwawancarai, Sabtu 24 Februari 2024.
BACA JUGA:TP PKK Desa/Kelurahan di Kabupaten Muba Diberikan Pembinaan
BACA JUGA:Red Sparks Raih Skor 3-0, Megatron Mencetak 21 Poin Terbanyak Bagi Timnya
Menurut Akhmad, lebih mengherankan lagi bagaimana cara perhitungan pajak oleh pegawai pajak sebenarnya, hingga dirinya berasumsi adanya perhitungan penetapan pajak yang tidak sesuai prosedur oleh oknum pegawai pajak KPP Palembang.
Meski begitu, Akhmad mengaku cukup mengapresiasi kinerja Kepala Kanwil Pajak Sumbagsel Bapak Tarmizi yang langsung cepat merespon keluhan wajib pajak mengenai nominal penetapan pajak PPh kliennya.
Dikatakan Akhmad pada era kepemimpinan Kanwil sebelumnya, justru terkesan hanya mengulur-ngulur waktu untuk merespon keluhan-jeluhan wajib pajak seperti yang dialami kliennya.
Akhmad juga mencium adanya indikasi keterlibatan oknum-oknum Pejabat pajak sebelumnya, yang bekerja non prosedural dalam hal penetapan pajak terhadap kliennya.
"Dan itu terbukti saat proses keberatan dikabulkan, ternyata nilainya sangat jauh selisih dari penetapan awal, ada apa. Hallo APH," sebutnya.
Masih dikatakan Akhmad, adanya dugaan tindak pidana pemerasan yang sengaja dilakukan oleh oknum petugas Pajak pada KPP Prabumulih terhadap kliennya yang lain berinisial AS.
Disebutkan Akhmad, AS merupakan Wajib Pajak (WP) yang diduga mendapatkan perlakukan pemerasan dari oknum pegawai pajak pada KPP Prabumulih.
Ia membeberkan, jika kliennya itu mendapatkan perlakuan diluar prosedur oleh oknum pajak KPP Prabumulih dengan modus DP dan Success Fee dengan iming-iming janji penurunan nilai pajak, penundaan penyitaan, hingga adanya oknum yang meminta aset kliennya sebelum proses sita berlangsung.