“Itu terjadi di periode kepemimpinan kepala KPP Prabumulih Hasanudin," cetusnya.
Menurutnya, modus meminta DP dan Success Fee ini menjebak WP, di mana mereka semua resah dan takut untuk melaporkan kejadian ini. Karena takut dijerat sebagai pemberi suap ataupun grativikasi, padahal apa yang dilakukan oknum pajak itu merupakan sebuah rangkaian pemerasan.
"Nah, atas DP yang dimintakan oknum pajak tersebut tidak ada satupun hasil yang dijanjikan dipenuhi, yang ada malah diperlakuan di luar prosedur, salah satunya ya tadi, minta aset dari klien saya padahal belum masuk waktu proses penyitaan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Ahmad meyakini bahwa tidak hanya S dan AS yang merasakan dampak dari permainan oknum pajak khususnya di Sumsel, untuk itu perlu kolaborasi dari setiap instansi dalam menangani praktek semacam ini.
Namun demikian, pihaknya akan terus memperjuangkan hak-hak kliennya, dan berharap perbuatan menyimpang ini dapat segera ditindaklanjuti baik melalui mekanisme internal pajak sendiri, maupun laporan-laporan WP khususnya pada Polda Sumsel dan Kejati Sumel untuk menjadi perhatian dari para pimpinan instansi.
“Kalau bukan kepada kepolisian dan kejaksaan, kemana lagi klien kami harus mengais keadilan, mereka ini pengusaha lokal yang berdagang di Sumsel, pendapatan mereka ini menjadi sumber pendapatan daerah dan negara, jadi kalo ada motif pemerasan dan/atau ada asal tembak nilai pajak ini tentu menjadi masalah publik, dan tentu harus ditindak tegas”, tandasnya.
Sementara itu, dikonfirmasi kepada Humas Kanwil Pajak Sumsel Babel Teguh belum memberikan tanggapan atau komentar mengenai hal tersebut. Ia hanya singkat menjawab saat ini sedang ada acara keluarga, dan akan dihubungi kembali.(*)