HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Ogan Ilir, akan menerbitkan surat edaran terkait penyelenggaraan perpisahan di sekolah.
Kepala Disdikbud Kabupaten Ogan Ilir, Sayadi mengatakan, surat edaran yang bakal diterbitkan nanti, tentunya akan meminta petunjuk terlebih dahulu kepada Bupati Ogan Ilir.
"Nanti kami terbitkan surat edaran terkait perpisahan siswa, baik PAUD, TK, SD, dan SMP. Dengan terlebih dahulu meminta petunjuk ke Pak Bupati," sebutnya, Rabu, 28 Februari 2024.
Menurut Sayadi, perpisahan sudah menjadi sebuah tradisi bagi siswa dan pihak sekolah dimanapun. Akan tetapi, perpisahan juga bisa menjadi buah simalakama.
BACA JUGA:Ini Strategi Bank Sumsel Babel Cabang Sekayu Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah
BACA JUGA:Wow, Ini Dia Khasiat dan Manfaat Buah Pala Bagi Kesehatan Tubuh Manusia
"Memang buah simalakama. Dilarang, kasihan dengan anak dan para orang tua, karena tidak ada perpisahan," lanjutnya.
Melihat dilema yang terjadi di sekolah di Kabupaten Ogan Ilir ini, Disdikbud Kabupaten Ogan Ilir akan merumuskan formula untuk pelaksanaan perpisahan di sekolah.
"Nanti kami rumuskan dulu formula untuk pelaksanaan perpisahan. Mungkin menggelar perpisahan secara sederhana," paparnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sayadi juga mengingatkan kepada seluruh sekolah tingkat PAUD, TK, SD, dan SMP di Kabupaten Ogan Ilir, supaya tidak membebani para orang tua atau wali murid.
BACA JUGA:Pj Bupati Apriyadi Berharap Pengurus KORPRI Tingkatkan Kualitas dan Berinovasi
"Jangan sampai pelaksanaan perpisahan itu justru membebani para orang tua dan wali murid," imbaunya.
Terkait kisruh penyelenggaraan perpisahan ini, juga terjadi di Kota Palembang.
Dinas Pendidikan Kota Palembang, secara resmi mengeluarkan Surat Edaran agar meniadakan acara perpisahan siswa di tingkat TK/Paud, SD, dan SMP.
Larangan tersebut berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Palembang nomor 420/ 0612 /DISDIK/2024 tentang larangan pelaksanaan perpisahan sekolah.