Polres Muba Keluarkan Surat Edaran Larangan Organ Tunggal Remix, Cegah Gangguan Kamtibmas dan Narkoba

Polres Musi Banyuasin, Keluarkan SE Larangan Orgen Tunggal Musik Remix (Foto Ist)--
KORANHARIANMUBA.COM,- Kepolisian Resor (Polres) Musi Banyuasin (Muba) melalui Pelaksana Harian (PLH) Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas), AKP Nazaruddin, SH, MSi, secara tegas mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh jajaran terkait larangan memainkan musik remix dalam pertunjukan organ tunggal.
Instruksi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Selatan (Sumsel).
AKP Nazaruddin menjelaskan bahwa musik remix yang seringkali dimainkan dalam acara pernikahan maupun kegiatan lainnya, kerap menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Keresahan tersebut meliputi gangguan terhadap ketentraman dan ketertiban umum, potensi peredaran narkoba dan minuman keras, serta maraknya tindakan asusila dan perjudian.
"Musik remix dalam organ tunggal seringkali menjadi pemicu hal-hal negatif di masyarakat. Polsek jajaran dan Bhabinkamtibmas kami telah sering melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dampak buruknya," ujar AKP Nazaruddin kepada tim tribratamubanews.com pada Selasa 15 April 2025.
Lebih lanjut, AKP Nazaruddin mengungkapkan bahwa larangan memainkan musik remix juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2017. Ia juga menambahkan bahwa pertunjukan organ tunggal dengan aliran musik remix berpotensi memicu terjadinya tindak pidana seperti penganiayaan, pengeroyokan, bahkan pembunuhan.
"Kami dari Polres Muba mengimbau dengan tegas kepada seluruh pengusaha organ tunggal untuk memahami aturan ini dan tidak memenuhi permintaan masyarakat yang menginginkan musik remix dimainkan," tutup AKP Nazaruddin. (*)