Dan terhadap pelaku penyebar berita bohong bakal dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
"Sore ini kami akan mendatangi Dewan Pers untuk melaporkan sejumlah media online dan akun media sosial yang sudah menyebarluaskan berita tersebut," tambah dia.
"Sambung dia, ini bukan seperti kasus OTT atau sejenisnya yang harus mengedepankan praduga tak bersalah.
"Akibat pemberitaan ini mengakibatkan kerugian terhadap klien kami. Baik dari sisi materi maupun psikis profesi sebagai seorang dokter," tutupya. (*)
Kategori :