HARIANMUBA.BACAKORAN.CO – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Muara Enim membuka pendaftaran bagi calon anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD).
KPAD merupakan lembaga independen yang bertugas mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak di daerah.
Keberadaan KPAD sangat penting untuk memastikan anak-anak di Kabupaten Muara Enim mendapatkan hak-haknya dan terhindar dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Kabupaten Muara Enim, Vivi Maryani, membuka pendaftaran bagi calon anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD).
BACA JUGA:Tim BPJS Kesehatan Datangi Lapas Sekayu, Deteksi Dini Skrining Gula Darah Pada Petugas dan WBP
BACA JUGA:Dugaan Penggelembungan Suara, DPW PKB Sumsel Laporkan Penyelenggara Pemilu ke Bawaslu
Hal ini disampaikannya dalam rapat Persiapan Pembentukan KPAD Kabupaten Muara Enim di ruang rapat Sriwijaya Nusantara Bappeda, Kamis 29 Februari 2024.
Rapat tersebut dipimpin langsung Staf Ahli Pemerintahan, Hukum dan Politik H Irawan Supmidi. Turut hadir juga Ketua Komisi IV DPRD Muara Enim Jonidi SH, Kasat Reskrim AKP Darmanson, Kepala BKPSDM Harson Sunardi, Tokoh Masyarakat H Riswandar SH MH, Perwakilan Kejaksaan, Dinas Sosial dan tamu undangan lainnya.
Vivi Maryani mengatakan, bahwa Komisi Pelindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Muara Enim sudah ada yang tunjuk secara langsung, namun belum optimal. Oleh kerena itu, kata Vivi, sesuai arahan KPAI pusat pihaknya berencana akan membuka pendaftaran anggota Komisi Pelindungan Anak Daerah (KPAD) agar dapat meningkatkan pelayanan secara meksimal.
“Artinya anggota KPAD benar-benar di seleksi yang mempunyai kemampuan dan komunikasi yang baik terhadap anak. Nanti sesudah terbentuk KPAD kita akan langsung kontak KPAI dan KPAI akan melakukan pembinaan langsung,” terang Vivi.
BACA JUGA:Giliran TP PKK Lalan Diberikan Pembinaan oleh PJ Ketua TP PKK Kabupaten Muba
Sehingga nantinya anggota KPAD Muara Enim akan paham membantu PPPA baik itu dalam pengawasan dan sebagainya.
Oleh karena itu, pihaknya baru akan membentuk peraturan dulu untuk landasan kerja dan membetuk SK Bupati untuk Tim Seleksi serta telah disepakati kreteria calonnya.
“Perekrutannya diatas bulan 6 dan usulkan kepada bupati dan pendapat dewan. Kalau dewan setujuh di sahkan, mungkin awal tahun 2025 baru mulai bekerja,.” Katanya.
Sementara itu, Staf Ahli Pemerintahan, Hukum dan Politik H Irawan Supmidi, mengatakan memang diperlukan forum terbuka untuk pendaftaran anggota Komisi Pelindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Muara Enim.