Dugaan Penggelembungan Suara, DPW PKB Sumsel Laporkan Penyelenggara Pemilu ke Bawaslu
LAPORKAN, Wakil Sekretaris DPW PKB Sumsel, Agus Syahputra Serahkan Berkas Laporan ke Bawaslu Kabupaten Muba (Foto Boim).--
HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Pengurus DPW PKB Sumatera Selatan (Sumsel) melaporkan adanya dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu di tingkat Kecamatan ke Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin, kemarin Kamis 29 Februari 2024.
Wakil Sekretaris DPW PKB Sumsel, Agus Syahputra mengatakan adanya dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Keluang dengan modus memindahkan suara tidak sah ke Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
“Berdasarkan data C1 yang kami himpun, penggelembungan terjadi di 14 desa dengan jumlah total sebanyak 523 suara. Semestinya PKN hanya memperoleh 1.605 suara, berubah menjadi 2.128,” jelas agus kepada wartawan.
Agus kemudian menyebutkan contoh kasus yang terjadi di Desa Mekar Jaya, Tegal Mulyo dan Cipta Praja.
BACA JUGA:Aduh, 2 Oknum Pelajar Ini Diamankan Anggota Polsek, Ini Kasusnya
BACA JUGA:1.400 Siswa SMK dan SMA Serta MA Ikuti Try Out Akbar
Semestinya suara PKN berjumlah 116,310, dan 142 bertambah menjadi 258, 356, dan 212.
“Dalam catatan kami, contoh kasus di tiga Desa, Mekar Jaya, suara tidak sah semula berjumlah 233 berkurang menjadi 138, Desa Tegal Mulyo, suara tidak sah semula berjumlah 144 berubah menjadi 100 dan Desa Cipta Praja, semuala berjumlah 278 berubah menjadi 208. Berkurangnya suara tidak sah tersebut dipindahkan ke Partai PKN,” ungkapnya.
Menurutnya kejadian ini merupakan kejahatan demokrasi yang luar biasa karena melibatkan penyelengggara pemilu. Untuk itu, ia meminta agar Bawaslu segera bergerak cepat menindak lanjuti laporanya dan merekomendasikan untuk penghitungan suara ulang.
“Kasus ini merupakan kejahatan demokrasi yang luar biasa. Kami minta Bawaslu segera menindaklanjuti laporan kami dan merekomendasikan untuk penghitungan suara ulang untuk Kecamatan Keluang,” tegasnya.
Lebih lanjut, Agus mengingatkan kepada penyelanggara pemilu yang dengan sengaja atau lalai, sehingga berdampak pada hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil prolehan penghitungan suara akan dikenakan sanksi pidana pemilu.
“Silahkan dibaca lagi pasal 505 dan 551 UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Jangan dianggap main-main, jika terbukti bisa dipenjara selama 2 tahun. Hati-hati loh,” pungkasnya. (*)