BACA JUGA:Selama Ramadan, Pj Wali Kota Prabumulih Minta Semua Tempat Hiburan Malam Ditutup
Kedua nenek yang terlibat cekcok tersebut, yaitu, Miskawati (40) dan Robiah (55), yang sama-sama merupakan warga Dusun 1 Desa Miji.
Menurut Kapolsek Rantau Alai, AKP Sutopo, awal mula keributan yang terjadi diantara kedua nenek tersebut gara-gara buah rambutan.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu, 25 Februari 2024, sekitar pukul 15.00 WIB di rumah korban Miskawati.
Pelaku bernama Robiah, yang menuduh cucu korban Miskawati, mencuri buah rambutan milik pelaku. Lalu, pelaku pun menghampiri korban.
BACA JUGA:Menyala! Megawati Hangestri Raih 705 Poin, Usai Bungkam Hillstate di Korea V-League 2023/2024
"Pelaku menuduh cucu korban bersama dua temannya mencuri buah rambutan milik pelaku," terangnya, Kamis, 29 Februari 2024.
Pelaku menuduh cucu korban di depan sekitar empat orang warga setempat. Namun, setelah dicek dan diketahui ternyata bukan cucu korban yang mencuri.
"Ternyata yang mencuri buah rambutan itu orang lain," jelasnya.
Atas kejadian tersebut, korban merasa tidak senang dan malu atas perbuatan pelaku, yang telah menuduh cucunya mencuri di depan warga lain.
"Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Kepala Desa Miji," lanjutnya.
Lalu, berdasarkan informasi dari Kades Miji, Hasbi, Bhabinkamtimbas Polsek Rantau Alai langsung menuju lokasi untuk melaksanakan program problem solving.
"Berdasarkan laporan tersebut Bhabinkamtibmas bersama Kades beserta perangkat desa melaksanakan penyelesaian masalah terhadap kedua pihak berperkara," katanya.
Hasil pertemuan kedua pihak, pelaku pun akhirnya mengakui dan menyadari kekhilafan salah melihat dan menuduh pihak korban.
"Pelaku meminta maaf kepada korban. kemudian pelaku dan korban sepakat berdamai dan kedua pihak saling bermaafan yang dinyatakan dalam surat pernyataan atau perdamaian," pungkasnya.
Adapun personel Bhabinkamtibmas Polsek Rantau Alai yang melakukan problem solving tersebut, adalah, Briptu M Galeh Prima.(*)