Disebutkan dalam dakwaan, jumlah uang tersebut didapat terdakwa Edi Kurniawan secara bertahap untuk pengkondisian kasus korupsi dana komite sekolah pada SMA Negeri 19 Palembang tahun 2021-2022 menjerat saksi Slamet.
Adapun sejumlah uang tersebut, dimaksudkan oleh terdakwa Edi Kurniawan berdalih untuk biaya agar kasus tersebut tidak dinyatakan sebagai uang kerugian negara.
Selain itu, terungkap juga dalam dakwaan pengkondisian sejumlah uang tersebut juga agar bisa mengkondisikan Kasi Pidsus Kejari Palembang saat itu Bobby H Sirait SH MH.
Sehingga atas permintaan sejumlah uang oleh terdakwa Edi Kurniawan, saksi Selamet yang merupakan mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 19 pun menyanggupinya.
Adapun rincian besaran penyerahan uang yang diserahkan oleh saksi Selamet kepada terdakwa pertama uang tunai Rp15 juta dan Rp30 juta.
Kasus yang menjerat saksi Slamet ini sudah terlebih dahulu diproses hukum dan telah dituntut dengan pidana 7 tahun penjara oleh jaksa Kejari Palembang.
Oleh sebab itu, penuntut umum menjerat Edi Kurniawan dengan dkawaan tiga pasal alternatif subsideritas yakni Primair Pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.
Atau Subsidair Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.
Atau Lebih Subsidair Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi. (*)