UU ASN 2023 Masuk Balek DPR RI, Ini Komentar Pembina Honorer

UU ASN 2023 Masuk Balek DPR RI, Ini Komentar Pembina Honorer.--

JAKARTA, KORANHARIANMUBA.COM, - DPR RI mengusulkan untuk merevisi UU ASN 2023. Dewan Pembina Honorer sangat khawatir.

Menurut Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sangat krusial.

Itu lantaran ada perubahan nomenklatur kementerian/lembaga.

Saat ini, jumlah kementerian/lembaga bertambah gemuk.

BACA JUGA:Waduh, 2 Orang Meninggal Dunia, Peristiwa Mobil Pick Up Terbakar di Jalan Bayung Lencir – Tempino

BACA JUGA:Solusi Cerdas untuk Mewujudkan Ibadah Haji dengan Aman dan Terencana

Artinya, perlu ada regulasi yang mengatur komposisi ASN untuk mengisinya.

"Pejabat eselon satu, eselon dua dan seterusnya di kementerian/lembaga baru itu harus diatur makanya UU ASN mendesak direvisi," terang Rifqinizamy, kemarin Rabu 13 November 2024.

Dia mengungkapkan Komisi II DPR RI sudah mengusulkan revisi UU ASN 2023 kepada Badan Legislasi (Baleg).

Diharapkan revisi UU ASN masuk dalam program Legislasi nasional (Prolegnas) prioritas pada 2025.

"Ini sangat krusial makanya diusulkan masuk prioritas tahun 2025," ucapnya.

Namun, rencana DPR RI ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan honorer.

Menurut Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Nurbaitih mengatakan tidak masalah jika UU ASN 2023 direvisi. Dengan catatan masalah honorer K2 selesai.

“Jujur saya khawatir sekali ini, kecuali ada pasal khusus lagi buat honorer yang berstatus TMS alias tidak memenuhi syarat bisa ikut seleksi PPPK," tutur Bunda Nur.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan