HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Gedung Pasar 16 Ilir Palembang berhenti beroperasi sejak Jumat 8 Maret 2024.
Hal itu diungkapkan Direktur PT Bima Citra Realty (BCR), Ari Widhi Wibowo kepada awak media di Palembang.
Ari menjelaskan bahwa penutupan operasional Pasar 16 Ilir disebabkan oleh habisnya masa berlaku sertifikat kios sejak Januari 2016.
Pemegang sertifikat saat ini masih menguasai kios dan enggan mengembalikan aset tersebut kepada Pemerintah Kota Palembang, khususnya Perumda Pasar Palembang Jaya.
BACA JUGA:Jelang Ramadan 1445 Hijriyah, Kades Karang Anyar Membagikan Ayam dan Paket Sembako
BACA JUGA:Petak Jalur Gunung Megang-Penanggiran Sudah Bisa Dilewati
Oknum-oknum itu masih menarik uang sewa dari pedagang dengan prosedur yang tidak sah, atau tidak termasuk dalam pendapatan daerah.
"Namun, berita yang beredar saat ini dipelintir seolah-olah BCR yang menzolimi," jelasnya pada Minggu 10 Maret 2024.
Dikatakan Ari, sejak tahun 2016 hingga sekarang banyak oknum yang secara tidak sah menarik uang sewa kios, melanggar hukum, dan menyebabkan kerugian negara serta Pemerintah.
"Meskipun mereka menyatakan sertifikat masih berlaku, kenyataannya sertifikat tersebut telah berakhir pada 3 Januari 2016, sesuai putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung. Data yang dimiliki siap dilaporkan ke pihak berwajib," katanya.
BACA JUGA:Heboh! Ronaldo Ucapkan Selamat Ulang Tahun Buat Real Madrid
Lanjut Ari, BCR tidak ingin terlibat dalam masalah yang timbul akibat praktik pungli yang terus dilakukan oleh oknum-oknum tersebut.
Oleh karena itu, untuk sementara, BCR memutuskan untuk tidak beroperasi dan lebih memfokuskan diri pada revitalisasi pembangunan gedung.
PT BCR berkolaborasi dengan Perumda Pasar untuk melakukan revitalisasi dan pengelolaan Pasar 16 Ilir selama 30 tahun. Saat ini, PT Bima Citra Realty telah mendapatkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Pasar 16 Ilir.
"Nantinya, setiap kios akan mendapatkan sertifikat atas nama pedagang dengan masa berlaku 25 tahun," tuturnya.