BACA JUGA:Menjelajahi Bisnis Kolang Kaling yang Menggiurkan di Bulan Ramadan
Atas perbuatannya itu, terdakwa Andri Triyono dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Asal 3 Jo Pasal 18 atau kedua Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas dakwaan itu, terdakwa Andri Triyono yang hadir didampingi kuasa hukum penunjukan penunjukan dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Palembang, Supendi SH MH tidak mengajukan keberatan.
"Tidak berkeberatan atas dakwaan penuntut umum pak hakim," jawab terdakwa Andri Triyono dipersidangan.
Sebelumnya, Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel saat tahapan penyidikan perkara menyebutkan bahwa uang milik nasabah Rp6,4 miliar ini digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.
Keperluan pribadi yang dimaksudkan, kata Penkum Kejati Sumsel di antaranya yakni sebagian besar digunakan untuk bermain judi online atau slot.
Dalam penyidikan perkara ini juga, sebelumnya penyidik Pidsus juga turut menggeledah rumah kediaman terdakwa Andri Triyono di Jalan Kancil Putih, Nomor 4276 RT. 35 RW. 10, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.
Dari penggeledahan itu, ditemukan beberapa barang bukti berupa beberapa dokumen-dokumen transaksi para nasabah Bank.
Terpisah, kuasa hukum penunjukkan Supendi SH MH belum bisa berkomentar banyak, saat ditanya mengenai adanya dugaan kelalaian pengawasan dari pihak Bank terhadap uang nasabah.
"Nanti saja, karena baru mendapatkan dakwaan hari ini dan akan dipelajari terlebih dahulu," tukasnya. (*)