Ini Besaran Zakat Fitrah 1446 Hijriah di Kabupaten Muba

Pembayaran Zakat Ilustrasi (Foto Ist)--
KORANHARIANMUBA,- Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) telah menetapkan besaran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan oleh setiap umat Muslim di wilayah tersebut.
Besaran zakat fitrah tahun ini mengalami penyesuaian sesuai dengan harga bahan makanan pokok yang berlaku di daerah setempat.
Bedasarkan hasil kesepakatan bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan, Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Sumsel, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumsel, tentang ketentuan zakat maal zakat fitrah, Qadha Fidya dan Kafarat Puasa Ramadan dalam Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), maka bersama ini kami sampaikan ketentuan sebagai berikut.
Ketua Baznas Musi Banyuasin, H Muhammad Jaya MSi, kemarin Rabu 26 Maret 2025, mengatakan, pembayaran zakat fitrah berupa beras sebanyak 2,5 Kg per jiwa.
BACA JUGA:5 Hewan Paling Mematikan yang Menyebabkan Kematian Manusia Terbanyak Setiap Tahun
BACA JUGA: Ribuan Mahasiswa Sumsel Geruduk DPRD, Tolak Revisi UU TNI dan Desak Pengesahan UU Perampasan Aset
Kemudian, pembayaran dengan uang sejumlah, Rp 15.000 x 2,5 Kg sama dengan Rp 37.500.
Selanjutnya, bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras yang harganya tinggi dari harga beras dasar Keputusan ini agar dapar mengeluarkan zakat fitrahnya.
“Kemudian, bagi masyarakat yang wajib membayar Fidya maka kewajiban yang harus dibayar untuk per orang per hartinya, yaitu sebesar Rp 40.000. Disesuaikan dengan makanan yang dikonsumsi per hari,” Katanya
Maka dari itu, M Jaya mengingtkan, diharapkan kepada seluruh masyarakat Musi Banyuasin (Muba) agar menyegerakan pembayaran zakat fitrah nya. “Dan diharapkan kepada Amil Zakat UPZ mendistribusikan secara cepatm” tukasnya (*)