Dikurangi nilai pengembalian Rp170.000.000. Sehingga total Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 342.352.022,25.
Namun, masih dari data yang dihimpun kedua tersangka yakni Bambang Gusriadi telah menitipkan uang kerugian negara sebesar Rp229.352.022.
Senada juga dilakukan oleh tersangka Mirdayani, telah menitipkan uang kerugian negara sebesar Rp113.000.000 kepada pihak Kejari Banyuasin.
Meski begitu, kedua tersangka tersebut tetap dijerat dengan sangkaan kesatu Primer Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 atau Kedua Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1 ) KUHP. (*)
Kategori :