Nah Loh, ASN di Sumsel Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemprov Sumatera Selatan (Foto JPNN)--

KORANHARIANMUBA.COM,- Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.

BACA JUGA:Terima Audiensi Walikota Pagaralam, Ini Harapan Gubernur

"Mobil dinas milik Pemerintah Provinsi Sumsel tidak boleh dibawa keluar kota atau dibawa mudik lebaran," tegas Deru, Rabu 26 Maret 2025. Kata Deru, kendaraan dinas hanya diperbolehkan digunakan dalam Kota Palembang dan untuk kepentingan pekerjaan.

"Kendaraan dinas hanya boleh dipakai di dalam kota untuk kepentingan pekerjaan. Kalau penggunaan mobil dinas di dalam kota yang bersifat pribadi, tentu BBM nya ditanggung sendiri," kata Deru.

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Dukung Pengukuhan IWAPI dan Pengembangan UMKM Perempuan

Sekda Sumsel Edward Candra mengimbau ASN untuk mengikuti sesuai peraturan yang ada.

"Untuk mudik Lebaran, kami mengimbau seluruh ASN menggunakan kendaraan pribadi. Jika tidak, ada transportasi umum. Aturan itu harus dilaksanakan sebagai bentuk kepatuhan dan keteladanan," kata Edward.

BACA JUGA:Hadiri Tabligh Akbar UAS, Gubernur Herman Deru Berikan Pesan Khusus Untuk RDPS

Menurutnya, para ASN di lingkungan Pemprov Sumsel tidak akan menggunakan kendaraan dinas ketika ingin mudik nanti. "Kami percaya semua pihak dapat mematuhi aturan ini dengan baik," tutup Edward. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan