Para Honorer Berharap Adanya Kebijakan dari Pemerintah, Terkait Pemberian THR

Selasa 19 Mar 2024 - 21:27 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

Diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan tenaga/pegawai honorer tidak termasuk ASN maupun Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berhak menerima THR.

"Honorer tidak dapat (THR) kecuali yang sudah diangkat PPPK," ujarnya dalam konferensi pers THR ASN di Kantor Kemenkeu, Jumat 15 Maret 2024 lalu. (*) 

Kategori :