Pemda Tak Boleh Berhentikan Honorer, Yang Masuk Database Tak Dapat Formasi Maupun Non-Database

Kepala BKN RI (Foto Ist)--

KORANHARIANMUBA.COM,- Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan aturan terbaru tentang PPPK paruh waktu. 

Surat Kemendagri No 900.1.1/664/Keuda, tertanggal 14 Februari 2025 itu  ditandatangani Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Panjaitan.

Surat itu ditujukan kepada gubernur, bupati, wali kota seluruh Indonesia. 

Ia menjelaskan terbitnya surat tersebut karena adanya pertanyaan dari beberapa pemerintah daerah atas penganggaran gaji bagi PPPK paruh waktu.

Dalam amanat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN disebutkan, pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. Sejak UU ASN 2023 itu mulai berlaku, maka dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN. 

BACA JUGA: Sat Pol PP Tembak Bius Kerbau Meresahkan Pengendara di Jalinsum

BACA JUGA: Selama Bulan Suci, Kemenag OKI Siapkan Safari Ramadhan

Poin pertama dalam surat Kemendagri itu, bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti tahapan seleksi, tetap lanjut bekerja dan diberikan gaji sesuai dengan besaran yang diterima sebelumnya. 

“Sumber pendanaan untuk gaji itu dianggarkan dalam belanja jasa,” ujar Horas.

Kedua, pemberian gaji setelah penetapan pengangkatan bagi PPPK dianggarkan pada kode rekening sesuai dengan Keputusan Mendagri tentang Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah dan Keuangan Daerah. 

Selanjutnya, pemberian gaji setelah penetapan pengangkatan bagi PPPK Paruh Waktu berpedoman pada surat Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ tanggal 16 Januari 2025.

“Poin ketiga, jika ada pemda yang mengangkat pegawai non ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pemda tidak diperkenankan untuk mengalokasikan pendanaan untuk gaji pegawai non ASN bersangkutan,” bebernya. 

Terakhir, bagi pegawai non ASN yang tidak terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN, namun masih mengikuti proses seleksi, dapat dilakukan pengalokasian dan pembayaran gaji pegawai non ASN dimaksud oleh pemda. 

Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI, Prof Zudan Arif Fakrulloh menambahkan, honorer yang sudah masuk dalam database BKN tidak perlu diberhentikan atau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Honorer yang tengah mengikuti seleksi penerimaan PPPK tahap II juga tidak boleh di-PHK.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan